Lihat ke Halaman Asli

Tubagus Encep

TERVERIFIKASI

Saya, Perokok dan Gambar Mengerikan Itu, Efektifkah?

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemasan rokok di Inggris tanpa brand dan berbentuk peti mati, lebih dingin dan tanpa kata-kata (sumber: beritahukum.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="480" caption="Kemasan rokok di Inggris tanpa brand dan berbentuk peti mati, lebih dingin dan tanpa kata-kata (sumber: beritahukum.com)"][/caption] Tulisan ini terinspirasikan dari tulisan oleh-oleh Mbak Ira Oemar dari Phuket tentang bentuk kemasaan rokok di Thailand. Sejatinya pemerintah kita sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang konon per-Januari 2014 kemungkinan akan diberlakukannya pemuatan gambar (mengerikan) efek dari bahaya merokok bagi kesehatan yang diberi tenggang waktu hingga Juni 2014. [caption id="" align="aligncenter" width="399" caption="Contoh grafis kemasan rokok yang akan beredar di Amerika (sumber: kompas.com)"]

Contoh grafis kemasan rokok yang akan beredar di Amerika (sumber: kompas.com)

[/caption] PP No. 109 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden RI pada tanggal 24 Desember 2012 tersebut memiliki tengat waktu 18 bulan sejak ditanda-tangani untuk direalisasikan oleh seluruh perusahaan rokok di Indonesia, dan akan memiliki sanksi bagi perusahaan rokok yang tidak mengindahkannya. Peringatan tertulis, pencabutan izin sementara dan pecabutan izin usaha secara permanen. Tengat waktu yang diberikan pemerintah Indonesia terhitung lama dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura yang memberi tenggat waktu lima bulan dengan prosentase gambar 50 persen, Thailand memberi tenggat waktu enam bulan dengan prosentase gambar 55 persen, Srilanka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan prosentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan prosentase gambar 60 persen. Bandingkan dengan Indonesia yang memberi waktu persiapan selama 18 bulan dan gambar yang luasnya tidak lebih hanya 40% dari luas gambar. Gambar-gambar mengerikan efek bahaya bagi kesehatan yang kelak akan muncul pada bungkus rokok Indonesia bila peraturan ini berjalan,  memang diharapkan memberikan efek jera terutama lebih banyak ditujukan pada perokok pemula atau yang mulai coba-coba merokok. Efektifkah kemasan mengerikan ini? Pertanyaan ini tentu saja hanya bisa dijawab oleh masing-masing perokok aktif atawa mereka para pecandu rokok itu sendiri. Saya sendiri sebagai perokok berat tentu saja berharap kemasan yang bergambar efek bahaya merokok bagi kesehatan (baca, gambar mengerikan) ini akan membawa perubahan yang baik bagi niatan hati untuk berhenti merokok, minimal mengurangi jumlah konsumsi rokok saya setiap harinya. Tentu saja upaya baik ini layak diapresiasi karena sesungguhnya semua manusia ingin memiliki kesehatan yang baik termasuk perokok berat sekalipun. Hal-hal yang baik perlu didorong demi kebaikan semua, walau pp nomor 109 tahun 2012 ini tentu saja mendapat reaksi keras terutama dari pelaku industri rokok dan petani tembakau. Kita tunggu saja bagaimana aturan ini akankah terealisasi atau tidak, dan dapatkah mengurangi ketergantungan bangsa ini terhadap rokok? Salam Kompasianer, berkah buat pembaca dan jaya Kompasiana.

***

Tulisan lomba KD dan Kompasiana:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline