Lihat ke Halaman Asli

firman

Tuanku

Panduan Zakat Fitrah

Diperbarui: 28 Mei 2019   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

makassar.tribunnews.com

Muslimi wal muslimat yang di rahmati allah


Bulan ramadhan adalah bulan yang di wajibkan untuk ummat muhammad melaksanakan puasa ramadhan. Tapi bukan hanya di wajibkan berpuasa saja masih ada satu kewajiban lagi yang harus kita tunaikan yaitu zakat fitrah.


Baik disini kita akan mengkaji dalil tentang wajib zakat fitrah, siapa yang berhak menerimanya dan kapan waktu mengeluarkan zakat tersebut.


Kewajiban zakat fitrah
Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah kepada kaum muslim, sebagaimana hadits beliau berikut:

Artinya: Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat 'ied." (Muttafaq 'alaih)


Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.
Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat  ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.

Orang yang berhak menrima zakat
Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,
"Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah." (QS. Taubah:60)


Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Dalam hadist rasulullah

"Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi' As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat." (HR. Tirmidzi: 613)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline