Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan Tarif Royalti Batubara dan APBN Indonesia

Diperbarui: 18 Juni 2015   05:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14060815581616354953

[caption id="attachment_334805" align="alignnone" width="673" caption=""][/caption]

Tarif royalti yang berlaku sebelumnya untuk pelaku usaha pemegang IUP adalah 3-7% dari nilai penjualan. Tarif 3% diterapkan untuk royalti IUP <5100 Kkal, 5% untuk 5100-6100 Kkal, dan >6100 Kkal dikenakan tariff 7%. Sementara untuk pemegang PKP2B tarif royalti yang berlaku adalah 13.5%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2012. Pemerintah dan DPR berniat untuk menaikkan tarif royalti pemegang IUP dari 3-7% menjadi 10-13.5%, serupa dengan pelaku usaha pemegang PKP2B (pemerataan royalti untuk semua kalori dan jenis usaha).


Untuk dapat mengamati potensi kenaikan pendapatan negara, perlu dianalisis terlebih dahulu realisasi royalti batubara Indonesia dari tahun ke tahun dengan menggunakan tarif 3-7% untuk IUP, dan 13.5% untuk PKP2B.


[caption id="attachment_334808" align="alignleft" width="475" caption=""]

1406081902743252312

[/caption]


Pada tahun 2012, realisasi royalti untuk pelaku usaha pemegang IUP ada sekitar 269 juta USD, jika dirupiahkan ada pada kisaran 2,58 triliun (asumsi Rupiah TA 2012: 1$= 9600). Angka 2.58 triliun itupun dengan asumsi bahwa selisih kurang bayar, yang sekitar 1.43 triliun itu pemerintah tidak melakukan penagihan. Berbicara masalah tagihan pembayaran royalti yang terlambat dan pelaku usaha yang tidak patuh, adalah kajian tersendiri.


Pada RAPBN-P 2013, penerimaan atas royalti batubara ditargetkan sebesar 2.45 triliun. Kemudian pada APBNP 2013 ditargetkan penerimaan royalti mineral dan batubara secara keseluruhan yakni 17.4 triliun, meningkat 14% dari realisasi pada tahun 2012. Berdasar data terbaru yang dipublikasikan Biro Komunikasi Kemenkeu, realisasi APBN 2013 per 31 desember sekitar 352 triliun rupiah, meningkat 3.7 triliun dari target pada APBNP 2013. Pencapaian tersebut berasal dari meningkatnya PNBP dari sumber daya alam.


Dengan kebijakan revisi PP no 9 tahun 2012, yakni penaikan tarif ini maka dapat diekspektasikan kenaikan pendapatan royalti batubara IUP sekitar menjadi Rp 4 triliun (Susilo Sitowo, Wamen ESDM), artinya ada peningkatan sekitar 1.5 triliun efek dari kenaikan tarif royalti batubara. Asumsi kenaikan tariff ini menurut Kementerian ESDM telah dimasukkan kedalam APBN 2014.


Dalam RAPBN 2014 sendiri telah ditargetkan pendapatan negara dari sumber daya alam non migas mineral dan batubara adalah 21.3 triliun, meningkat dibandingkan target pada APBNP 2013 yang 18.1 triliun. Hal ini berarti ada peningkatan target pendapatan minerba sekitar 3.2 triliun. Peningkatan ini jelas salah satu faktornya didorong oleh kenaikan tarif royalti batubara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline