Kutipan "mengatur soal penundaan/penghentian pemberian jaminan serta bantuan sosial, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintah, denda, dan kompensasi bila peserta vaksin mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin Covid-19." sungguh menggelitik.
Singkat saja Kompasianer, agar dapat menerima sanksi, seseorang perlu terlebih dahulu mendapatkan pemberian yang disebutkan terlebih dahulu. Bagaimana mungkin seseorang yang sama sekali menerima jaminan dan bantuan sosial dari pemerintah bisa diberikan denda jika seseorang tersebut enggan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksin Covid-19?
Dan jika ia ingin ikut berpartisipasi dalam menjalankan program vaksinasi, bukankah sebelumnya seseorang tersebut perlu mendapatkan jaminan serta bantuan sosial terlebih dahulu? Jika, tidak, maka sangat jelas kebobrokan sistem pendataan jaminan serta bantuan sosial yang terjadi di lapangan.. Korupsi di setiap tingkat pemerintahan membuat rakyat yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan bantuan sosial seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.
Kini sudah mendekati angkat 365 Hari setelah Pandemi ini "dianggap serius" oleh pemerintah dan masih banyak, setidaknya di wilayah tempat tinggal penulis, yang belum mendapatkan bantuan sosial. Mencari pekerjaan masih sama sulitnya seperti 4 tahun ke belakang dan ketika hendak ke jalan untuk berjualan, para aparat mengusir serta melarang kami untuk berjualan karena dianggap akan menimbulkan kerumunan.
Lalu kami harus menunggu dirumah, Kelaparan, hingga kematian datang?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H