Lihat ke Halaman Asli

Tubagus Lawalata

Pedagang Air Keliling

Relevan atau Tidak?

Diperbarui: 22 Februari 2021   13:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kutipan "mengatur soal penundaan/penghentian pemberian jaminan serta bantuan sosial, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintah, denda, dan kompensasi bila peserta vaksin mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin Covid-19." sungguh menggelitik. 

Singkat saja Kompasianer, agar dapat menerima sanksi, seseorang perlu terlebih dahulu mendapatkan pemberian yang disebutkan terlebih dahulu. Bagaimana mungkin seseorang yang sama sekali menerima jaminan dan bantuan sosial dari pemerintah bisa diberikan denda jika seseorang tersebut enggan berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksin Covid-19?

Dan jika ia ingin ikut berpartisipasi dalam menjalankan program vaksinasi, bukankah sebelumnya seseorang tersebut perlu mendapatkan jaminan serta bantuan sosial terlebih dahulu? Jika, tidak, maka sangat jelas kebobrokan sistem pendataan jaminan serta bantuan sosial yang terjadi di lapangan.. Korupsi di setiap tingkat pemerintahan membuat rakyat yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan bantuan sosial seperti yang dijanjikan oleh pemerintah. 

Kini sudah mendekati angkat 365 Hari setelah Pandemi ini "dianggap serius" oleh pemerintah dan masih banyak, setidaknya di wilayah tempat tinggal penulis, yang belum mendapatkan bantuan sosial. Mencari pekerjaan masih sama sulitnya seperti 4 tahun ke belakang dan ketika hendak ke jalan untuk berjualan, para aparat mengusir serta melarang kami untuk berjualan karena dianggap akan menimbulkan kerumunan. 

Lalu kami harus menunggu dirumah, Kelaparan, hingga kematian datang? 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline