Doxing dan Hukumnya di Indonesia: Mengatasi Ancaman dan Perlindungan
Doxing, atau sering disebut sebagai "document tracing," adalah praktik mengungkapkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin. Dalam dunia digital yang semakin maju, tindakan ini telah menjadi masalah serius yang dapat berdampak merugikan bagi korban. Artikel ini membahas apa itu doxing, dampaknya, contoh dalam kehidupan sehari-hari, serta hukuman yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022.
Apa Itu Doxing?
Doxing adalah tindakan publikasi informasi pribadi yang diperoleh secara tidak sah dari individu, seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, atau informasi keuangan. Informasi ini biasanya diambil dari berbagai sumber terbuka di internet seperti profil media sosial, pendaftaran online, dan catatan publik.
Setelah informasi tersebut dikumpulkan, pelaku doxing akan menyebarkannya di internet dengan tujuan tertentu, yang sering kali melibatkan intimidasi, ancaman, atau pencemaran nama baik.
Contoh Doxing dalam Kehidupan Sehari-Hari
1. Media Sosial
Contoh sederhana doxing adalah ketika seseorang memposting foto dan informasi pribadi temannya di media sosial tanpa izin. Misalnya, seseorang membagikan alamat rumah dan nomor telepon temannya di platform seperti Facebook atau Instagram sebagai bagian dari lelucon. Meskipun niat awalnya mungkin tidak jahat, tindakan ini dapat menimbulkan risiko privasi dan keselamatan bagi temannya.
2. Forum Online
Dalam konteks forum online, doxing bisa terjadi ketika seseorang mempublikasikan informasi kontak mantan rekan kerja saat membahas masalah kerja. Misalnya, menyebarkan alamat email atau nomor telepon mantan kolega untuk memperdebatkan masalah pekerjaan. Tindakan ini dapat mengundang spam, penipuan, atau perundungan terhadap individu tersebut.
3. Ulasan dan Komentar
Menulis ulasan atau komentar negatif di situs web atau forum yang mencantumkan informasi pribadi orang lain tanpa izin juga merupakan bentuk doxing. Contohnya, seseorang mungkin menulis ulasan yang menyertakan detail kontak atau informasi pribadi orang lain karena ketidakpuasan terhadap layanan atau produk.
Dampak Doxing