Lihat ke Halaman Asli

Yudha Adi Nugraha

Penggiat Alam Bebas

Dominasi Big Tech dan Tantangan Regulasi Antitrust di Indonesia

Diperbarui: 3 September 2024   06:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Grid.id

Dalam beberapa tahun terakhir, hukum antitrust telah menjadi salah satu topik paling hangat di ranah hukum global. Perusahaan teknologi besar atau yang sering disebut Big Tech, seperti Google, Facebook, Amazon, dan Apple, telah menjadi target utama dari berbagai upaya regulasi dan investigasi antitrust. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat dan Eropa, tetapi juga mulai dirasakan di Indonesia. Diskusi mengenai pengaruh besar dari platform digital terhadap ekonomi lokal semakin intensif, dengan banyak pihak menyerukan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk menjaga persaingan yang sehat.

Dominasi Big Tech dan Dampaknya di Indonesia

Perusahaan-perusahaan teknologi besar memiliki pengaruh yang luar biasa terhadap berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Google, misalnya, hampir memonopoli pasar pencarian internet dan periklanan digital. Facebook dan Instagram, yang berada di bawah naungan Meta, menguasai pasar media sosial, sementara Amazon mulai memperluas pengaruhnya di sektor e-commerce. Selain itu, platform-platform ini juga memberikan dampak signifikan terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, baik dalam hal peluang maupun tantangan.

Peluang dan Tantangan bagi UMKM

Bagi banyak UMKM, platform digital seperti Google, Tokopedia, dan Instagram adalah sarana penting untuk memasarkan produk mereka secara luas. Namun, dominasi perusahaan besar ini juga menimbulkan tantangan tersendiri. Dengan algoritma yang lebih menguntungkan pemain besar, UMKM sering kali kesulitan untuk bersaing di pasar yang sama. Akibatnya, potensi untuk monopoli semakin nyata, di mana hanya segelintir perusahaan besar yang menguasai pasar.

Sebagai contoh, Google telah menghadapi kritik internasional atas praktik-praktik yang dianggap sebagai monopoli, seperti penempatan iklan yang menguntungkan mereka sendiri dibandingkan dengan bisnis kecil. Hal ini tentu berdampak pada daya saing UMKM di Indonesia yang sangat bergantung pada visibilitas online

sco.wikipedia.org

Regulasi Antitrust di Indonesia, Sejauh Mana Perkembangannya?

Di Indonesia, hukum antitrust diatur oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU memiliki mandat untuk memastikan bahwa persaingan usaha berjalan secara adil, dan bahwa tidak ada entitas yang mendominasi pasar secara tidak sehat. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi KPPU adalah menyesuaikan regulasi yang ada dengan kompleksitas yang ditimbulkan oleh ekonomi digital dan dominasi platform-platform teknologi besar.

Hingga saat ini, KPPU telah menindak sejumlah kasus terkait praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, tetapi kebanyakan dari kasus tersebut masih terkait dengan industri tradisional. Misalnya, KPPU lebih sering menangani kasus-kasus di sektor telekomunikasi, manufaktur, dan jasa keuangan dibandingkan dengan sektor digital yang lebih baru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline