Lihat ke Halaman Asli

Yudha Adi Nugraha

Penggiat Alam Bebas

Korupusi dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam

Diperbarui: 28 Februari 2024   07:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.pexels.com/photo/serious-young-male-covering-face-with-banknotes-6832333/

Korupsi telah menjadi bagian dari budaya manusia yang sudah ada sejak zaman kuno. Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia, diperingati setiap tanggal 9 Desember, merupakan respons terhadap mandat yang dikeluarkan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003. Praktik korupsi ini telah terjadi secara meluas dari masa ke masa, menjadi bagian dari budaya yang dianggap biasa, padahal merupakan tindakan kriminal yang luar biasa. 

Kasus-kasus korupsi meresahkan masyarakat global, seperti penyakit akut yang sulit disembuhkan, dari masa ke masa sejarahnya panjang hingga zaman sekarang. Terminologi korupsi dalam konteks Islam dan negara-negara Islam sering kali bervariasi, dengan berbagai istilah yang digunakan, seperti ghull, risywah, dan ikhtils. Sejak tahun 1998, pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama reformasi penyelenggaraan negara. Meskipun upaya pemberantasan korupsi secara kuantitatif menunjukkan peningkatan, namun secara kualitatif, penegakan rasa keadilan masih jauh dari harapan, terutama dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Landasan

Terminologi adalah ilmu tentang istilah dan penggunaannya dalam suatu konteks. Dalam konteks bahasa Indonesia, terminologi mencakup pengistilahan tentang kata-kata dan batasan atau definisi istilah. onsep adalah entitas mental yang universal yang menunjuk pada kategori atau kelas dari suatu entitas, kejadian, atau hubungan. Korupsi berasal dari bahasa Latin yang berarti menyuap dan merusak. Usia korupsi sebagai gejala sosial terhitung tua, dan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, korupsi diartikan sebagai perbuatan buruk yang meliputi penggelapan uang dan penerimaan suap. 

Dalam disiplin ilmu pengetahuan, hukum terbagi menjadi hukum positif dan hukum negatif. Dalam kajian Islam, hukum negatif dibagi menjadi hukum wadh' dan hukum taklif. Hukum taklif menunjukkan tuntutan bagi individu yang mukallaf untuk berbuat atau meninggalkan sesuatu. 

Pidana adalah penderitaan yang dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena sudah lazim merupakan terjemahan dari kata "recht". Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah melalui Nabi Muhammad. Dalam konteks fikih, korupsi dapat dianggap sebagai tindakan kejahatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

  • Definisi Korupsi dalam Hukum Pidana Islam

Dalam konteks hukum pidana Islam, korupsi sering kali dikategorikan sebagai salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Definisi korupsi dalam hukum pidana Islam mencakup berbagai tindakan yang melanggar prinsip keadilan dan memanfaatkan posisi atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat mencakup tindakan seperti penyuapan, penggelapan, pemerasan, nepotisme, dan favoritisme dalam penggunaan dana publik atau keputusan administratif. Dalam konteks Islam, korupsi juga sering dikaitkan dengan konsep zulm (ketidakadilan), su'ul khatimah (keburukan akhirat), dan israf (pemborosan) yang semuanya dilarang dalam ajaran agama.

  • Hukuman untuk Koruptor dalam Hukum Pidana Islam

Hukuman bagi pelaku korupsi dalam hukum pidana Islam dapat bervariasi tergantung pada beratnya tindakan korupsi dan kerugian yang ditimbulkan. Beberapa tindakan korupsi yang dianggap sangat merugikan masyarakat atau negara dapat dikenai hukuman hudud, yang merupakan hukuman yang telah ditentukan secara spesifik dalam Al-Quran dan Sunnah. Contoh hukuman hudud yang relevan dengan korupsi adalah hukuman potong tangan bagi pelaku penggelapan atau pencurian harta negara. Selain hukuman hudud, koruptor juga dapat dikenai hukuman ta'zir yang ditentukan oleh otoritas Islam berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, seperti beratnya tindakan korupsi dan faktor-faktor mitigasi lainnya.

  • Pandangan Agama terhadap Korupsi

Dalam Islam, korupsi dianggap sebagai tindakan yang merusak dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan moral. Al-Quran dan Sunnah secara tegas mengutuk tindakan korupsi dan menekankan pentingnya kejujuran, integritas, dan kewajiban untuk memperlakukan harta publik dengan adil. Para ulama dan cendekiawan Muslim juga sering menyoroti bahaya korupsi dalam konteks moral dan spiritual, mengingatkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan masyarakat secara material tetapi juga membawa dampak negatif pada kesejahteraan spiritual pelakunya.

  • Penanganan Korupsi dalam Konteks Hukum Pidana Islam

Penanganan korupsi dalam konteks hukum pidana Islam melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan hukuman. Sistem peradilan Islam memiliki prosedur tersendiri untuk menangani kasus-kasus korupsi, termasuk penerapan standar bukti dan prosedur hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam. Selain itu, pendekatan pencegahan korupsi juga ditekankan dalam Islam, melalui pembangunan moral dan karakter yang kuat, pengawasan yang ketat terhadap pemerintahan dan institusi publik, serta promosi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline