Lihat ke Halaman Asli

Yudha Adi Nugraha

Penggiat Alam Bebas

Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana

Diperbarui: 30 Januari 2024   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.pexels.com

Perlindungan anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi di mana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Konsep parents patriae menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak sebagaimana layaknya orang tua kepada anak-anaknya. Anak sebagai aset bangsa memiliki harkat dan martabat sebagai manusia yang utuh, dan oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan.

  • Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak

Anak sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, namun sayangnya, beberapa anak terlibat dalam tindak pidana. Pencurian, perampokan, pemerkosaan, penganiayaan, hingga penggunaan obat terlarang merupakan beberapa contoh tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Dampak negatif dari tindak pidana anak dapat merugikan masyarakat dan masa depan anak itu sendiri.

  • Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Tindak Pidana Anak

Dalam rangka mengantisipasi masalah tindak pidana yang dilakukan oleh anak, pemerintah telah menerbitkan aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini mengakui bahwa anak adalah aset bangsa dan berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam sistem peradilan. Peraturan ini mencakup aspek formil dan materiil untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi anak.

  • Peradilan Anak dalam Konteks Perlindungan Hukum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan landasan hukum bagi perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Peradilan anak bersifat komprehensif, mengatur hak-hak anak sepanjang proses peradilan, baik sebelum, selama, maupun setelah persidangan. Adanya konsep diversi juga menjadi inovasi positif untuk menyelesaikan perkara anak dengan pendekatan keadilan restoratif.

  • Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana

Anak yang terlibat dalam tindak pidana seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Motivasi intrinsik dan ekstrinsik, faktor keluarga, pendidikan sekolah, pergaulan, dan media massa memiliki peran dalam membentuk perilaku anak. Lingkungan pergaulan yang buruk dan kekurangan pemahaman nilai-nilai moral dapat menjadi pemicu kenakalan anak.

  • Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana

Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana mencakup beberapa aspek. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menetapkan prinsip perlindungan terhadap hak-hak asasi anak, perlindungan dalam proses peradilan, perlindungan kesejahteraan anak dalam keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial, serta perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi.

  • Putusan Hakim dan Pemidanaan Anak

Proses hukum terhadap anak pelaku tindak pidana mencakup pembacaan putusan hakim. Putusan hakim diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan harus memperhatikan hak anak. Pemidanaan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat dan martabat anak. Anak yang dijatuhi pidana penjara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding, kasasi, grasi, dan peninjauan kembali.

Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana adalah upaya yang penting untuk menciptakan keadilan dan membina anak agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik. Melalui peraturan perundang-undangan, proses peradilan anak yang berkeadilan, dan pemahaman terhadap faktor penyebab tindak pidana anak, diharapkan dapat  tercipta sistem hukum yang mendukung pembinaan anak yang terlibat dalam tindak pidana. Dengan demikian, anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi individu yang berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline