Lihat ke Halaman Asli

Yudha Adi Nugraha

Penggiat Alam Bebas

Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecahan Seksual di Indonesia

Diperbarui: 31 Januari 2024   06:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber ghttps://archives1.sundayobserver.lk/2021/01/10/health/protect-children-violence-new-year-violenceambar

Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan budaya yang mencerminkan nilai-nilai dan norma yang telah berkembang selama ini, menghadapi tantangan serius terkait tingginya kasus kejahatan seksual terhadap anak. Timbulnya budaya Indonesia yang beragam dikarenakan penyerapan yang tidak seimbang antara budaya asing dan budaya lokal, telah menciptakan lingkungan yang berkontribusi pada peningkatan kasus kejahatan, terutama kejahatan seksual terhadap anak.

Salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat adalah tindak kejahatan seksual terhadap anak oleh orang dewasa. Kasus-kasus ini menciptakan keresahan di tengah masyarakat, tidak hanya di kalangan orang tua anak perempuan, tetapi juga di kalangan orang tua anak laki-laki. Tindak pidana ini, yang terutama dipicu oleh tayangan televisi, dianggap sebagai pelanggaran serius yang perlu ditanggulangi.

Kerangka Hukum Perlindungan Anak di Indonesia
Secara hukum, tindak kejahatan seksual terhadap anak telah dimasukkan dalam aturan perundang-undangan. Pasal 289 dalam Buku II Bab XIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Lebih lanjut, instrumen hukum internasional seperti UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga secara khusus mengatasi tindak pelecehan seksual terhadap anak.

Perlindungan Hukum Bagi Anak di Bawah Umur Sebagai Korban
Ketentuan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual telah diatur dengan jelas dalam berbagai undang-undang, seperti UU No. 35 Tahun 2014. Pasal 20 UU ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban dan kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional
Perlindungan anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual didasarkan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Konvensi Internasional dan deklarasi PBB menetapkan hak-hak dasar anak, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan individu. Konvensi ini menggarisbawahi perlunya memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai kelompok yang rentan.

Perlindungan Hukum dan Tindakan Pencegahan
Ketentuan hukum seperti Pasal 292 dan Pasal 281 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, upaya pencegahan juga penting. Edukasi tentang reproduksi, nilai agama, dan kesusilaan, bersama dengan upaya rehabilitasi sosial, menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

sebagai contoh Kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak di Jakarta International School (JIS) menggambarkan keperluan mendesak akan penanganan serius dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak-anak. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka undang-undang yang cukup komprehensif, terlihat adanya ketidakcukupan implementasi dan penegakan hukum. Keberadaan celah atau kelemahan dalam sistem perlu diperhatikan secara serius. Kasus ini menekankan pentingnya menetapkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam sistem hukum dan pendidikan. Koordinasi yang efektif antara lembaga-lembaga terkait, seperti kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan sistem peradilan, menjadi kunci dalam penanganan kasus pelecehan seksual dengan cepat dan efisien. 

Selain itu, reformasi dalam pendidikan seksual di sekolah-sekolah perlu dilakukan untuk memberikan pengetahuan yang tepat kepada anak-anak dan memberdayakan mereka untuk melindungi diri sendiri. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas sekolah, terutama sekolah internasional, serta penguatan pengawasan oleh pemerintah, dapat mencegah terulangnya kasus serupa.

Perlindungan tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga dukungan psikososial yang berkelanjutan bagi korban. Kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan kewajiban melaporkan tanda-tanda pelecehan juga harus ditingkatkan. Kesimpulannya, kasus JIS menuntut komitmen bersama dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi pertumbuhan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline