Lihat ke Halaman Asli

Yudha Adi Nugraha

Penggiat Alam Bebas

Hukum Transaksi Elektronik dan Persyaratan Penggunaan QRIS di Indonesia

Diperbarui: 11 Mei 2023   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.bi.go.id/QRIS/PublishingImages/default/qris-header.png

Dalam era digitalisasi seperti saat ini, transaksi elektronik semakin marak dilakukan oleh masyarakat. Transaksi elektronik adalah bentuk transaksi yang dilakukan melalui media elektronik, seperti internet, telepon genggam, atau perangkat elektronik lainnya. Salah satu bentuk transaksi elektronik yang kini semakin populer adalah QRIS.

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR (Quick Response) yang telah disepakati oleh Bank Indonesia sebagai alat pembayaran elektronik yang dapat dipakai oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam transaksi QRIS, pembayaran dilakukan dengan cara memindai kode QR yang tertera pada aplikasi atau perangkat lainnya yang menerima pembayaran. Namun, dalam melakukan transaksi QRIS, perlu diperhatikan pula aspek hukumnya. Sebagai bentuk transaksi elektronik, transaksi QRIS tunduk pada berbagai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi QRIS dari segi hukum:

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-undang ini mengatur mengenai transaksi elektronik, termasuk transaksi QRIS. Di dalam undang-undang ini diatur mengenai keabsahan transaksi elektronik, pembuktian, serta tata cara dan persyaratan pelaksanaan transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlu memperhatikan persyaratan yang tercantum dalam undang-undang ini dalam melakukan transaksi QRIS.

  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem pembayaran, termasuk transaksi QRIS. Di dalam peraturan ini diatur mengenai tata cara penggunaan QRIS, persyaratan bagi penerima pembayaran, serta kewajiban penyelenggara QRIS dalam melaksanakan transaksi QRIS.

  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penerapan Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerapan standar nasional QR code untuk pembayaran, termasuk QRIS. Di dalam peraturan ini diatur mengenai syarat dan ketentuan penggunaan QRIS, tata cara pendaftaran QRIS, serta tata cara penggunaan QRIS.

Dalam melakukan transaksi QRIS, perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku agar transaksi dapat berjalan dengan lancar dan sah secara hukum. Selain itu, sebagai pengguna QRIS, perlu memastikan bahwa penerima pembayaran adalah pihak yang sah dan terpercaya untuk menghindari terjadinya penipuan atau kejahatan dalam transaksi QRIS. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penerapan Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Sebagai pengguna QRIS, perlu memperhatikan persyaratan yang tercantum dalam ketiga peraturan tersebut agar transaksi QRIS dapat dilakukan secara sah dan terpercaya.

Selain itu, perlu diingat bahwa penggunaan QRIS juga harus memperhatikan hak-hak konsumen. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai transaksi QRIS, termasuk mengenai biaya dan risiko yang terkait dengan transaksi tersebut. Konsumen juga memiliki hak untuk melaporkan apabila terjadi kesalahan atau penipuan dalam transaksi QRIS. Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi QRIS, pengguna dan penerima pembayaran dapat mencari penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum yang berlaku. Bank Indonesia juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa terkait dengan transaksi QRIS melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Pembayaran Elektronik (LPSP).

Dalam kesimpulannya, transaksi QRIS memiliki aspek hukum yang perlu diperhatikan agar dapat dilakukan secara sah dan terpercaya. Pengguna QRIS perlu memperhatikan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, serta hak-hak konsumen dalam penggunaan QRIS. Apabila terjadi sengketa terkait dengan transaksi QRIS, pengguna dan penerima pembayaran dapat mencari penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum yang berlaku, termasuk melalui LPSP.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline