Lihat ke Halaman Asli

Titania DianaPutri

Im Islamic Banking Student.

Sudah Tahu? Berikut Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Syariah Oleh BI

Diperbarui: 17 Mei 2020   20:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

No. 9/ 5 /PSHM/Humas

Perkembangan perbankan Syariah saat ini dan ke depan diperkirakan akan memiliki produk dan jasa perbankan yang semakin beragam dan kompleks, sehingga eksposur risiko yang dihadapi juga akan meningkat. Meningkatnya eksposur risiko tersebut akan mengubah profil risiko bank syariah yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut. Untuk itulah Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah yang berlaku mulai 24 Januari 2007.

"Perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis, mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah, agar dapat memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai kondisi saat ini dan mendatang", demikian dinyatakan Deputi Gubernur, Siti Chalimah Fadjrijah mengenai terbitnya aturan baru tersebut.

Dalam penilaian tingkat kesehatan, bank syariah telah memasukkan risiko yang melekat pada aktivitas bank (inherent risk) yang merupakan bagian dari proses penilaian manajemen risiko. Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan, yang meliputi faktor-faktor: (i) Permodalan (Capital); (ii) Kualitas aset (Asset quality); (iii) Rentabilitas (Earning); (iv) Likuiditas (Liquidity); (v) Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to market risk), dan (vi) Manajemen (Management);

Penilaian peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor financial (permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar) dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgement. Sedangkan penilaian peringkat komponen pembentuk faktor manajemen dilakukan melalui analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung termasuk kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance) dan unsur judgement. Penilaian final (Peringkat Komposit) TKS Bank Umum Syariah merupakan penggabungan penilaian faktor financial dan faktor manajemen dengan menggunakan tabel konversi yang telah ditetapkan oleh BI.

Tingkat kesehatan bank dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syariah, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dan manajemen risiko.  Bagi bank, aspek itu dapat digunakan juga sebagai indikator menentukan strategi usaha. "Bagi Bank Indonesia, tingkat kesehatan tersebut digunakan pula untuk menentukan strategi pengawasan bank yang tepat", tambah Fadjrijah.

 Sumber :

Biro Hubungan Masyarakat

Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7317 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : humasbi@bi.go.id

Tugas Kuliah ALMA

Dosen : Muhammad Iqbal Fasa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline