Lihat ke Halaman Asli

Apa Kabarnya Tukang Gigi? Dan Bagai Mana Nasib MU?

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tukang GIGI, mungkin apabila kita  mendengar dan melihat rasa rasanya kita sudah tidak asing lagy. di kota kota besar bahkan samapai pelosok desa ada yang namanya "TUKANG GIGI". mungkin sejak awal kehadirannya dimuka bumi ini mendapatkan pertentangan. namun yang lebih heboh lagi Praktek Tukang Gigi semakin hari semakin menjamur perkembangannya semakin tidak terkendali.

Bagai mana tidak Praktik Tukang gigi ini menawarkan harga yang jauh lebih murah dan terjangkau. bagaimana tidak banyak masyarakat dari kita berbondong bondong untuk melakukan perawatan ke Tukang Gigi ke timbang pergi melakukan perawatan ke dokter gigi.

ada apa dengan masyarakat kita? apakah dokter gigi itu mahal? apakah dokter gigi itu menyeramkan? justru menurut saya apabila kita melakukan  perawatan ke dokter gigi jauh lebih aman dan dalam melakukan perawatan nya itu "Lege Artis" dan dokter gigi di dasari dengan ilmu yang kuat, dan lebih mementingkan keselamatan pasiennya. ini menurut opini saya loch rekan rekan. tidak usah takut tidak usah merasa mahal kalau berobat ke dokter gigi, sekarang ada askes untuk Dokter gigi.

kembali lagi ke masalah Tukang gigi. Tukang Gigi itu ranah kerjanya hanya sebatas melakukan pembuatan gigi palsu, namun apa yang terjadi? sekarang Tukang Gigi sudah berani melakukan tindakan tindakan seperti:


  • pencabutan gigi
  • penambalan gigi
  • perawatan saluran sayaraf
  • pemasangan gigi palsu
  • bahkan yang lebih parah dalam prakteknya melengkapi alatnya seperti praktek dokter gigi


Dalam menangani kasus Tukang Gigi ini seakan-akan pemerintah tidak bisa mengambil langkah tegas dalam menangani nya, Ya iyalah, kan yang ada juga istilah Langkah TEGAP [Maju Jalan], bukan Langkah TEGAS..

namun setelah di terbitkannya:

Kementerian Kesehatan pada September 2011 telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989.

didalam salah satu perarturan tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan kewenangan tukang gigi. Bagaimana nasibmu Tukang gigi?

saya menulis opini ini bukan untuk mematahkan mata pencaharian seseorang atau pun suatu golongan, dan sedikit usulan untuk para pemimpin yang ada disana, jikalau tukang gigi ini akan di bumi hanguskan maka harus ada solusi terbaik untuk mereka.

dan saya menyarankan untuk seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perawatan gigi ke dokter gigi. dan tidak usah takut, dan tidak usah takut mahal.

Oleh Tsar Nabilakanesar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline