Lihat ke Halaman Asli

Review Book Hukum Waris [Hukum Perdata Islam di Indonesia]

Diperbarui: 13 Maret 2024   02:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatra Utara/kalam.umi.ac.id

HUKUM WARIS 

Effendi Perangin, S.H.

Tsania Zakiyyatun Nisa'

222121071 (HKI 4B)

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract: 

Hukum waris adalah cabang hukum yang mengatur transfer kepemilikan harta dan aset seseorang setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Prinsip-prinsip hukum waris bervariasi di seluruh dunia tergantung pada sistem hukum yang dianut oleh suatu negara, seperti sistem hukum Romawi, Anglo-Saxon, atau Islam. 

Meskipun terdapat perbedaan dalam prinsip-prinsip dasar, banyak sistem hukum mengakui konsep warisan yang adil dan berkeadilan untuk ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Hukum waris meliputi berbagai aspek, termasuk definisi ahli waris, pembagian warisan, pembuktian keabsahan warisan, serta peran hukum dalam menyelesaikan sengketa waris. 

Dalam beberapa kasus, hukum waris juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor budaya dan agama dalam menentukan hak waris. Pemahaman yang baik tentang hukum waris sangat penting untuk menghindari sengketa di antara ahli waris dan memastikan pelaksanaan keinginan pewaris dengan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku..

Keywords: Hukum Waris, Kepemilikan, Prinsip.

Pendahuluan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline