Lihat ke Halaman Asli

Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Salah Satu Perawat Rsud Marsidi Judono Dipindahtugaskan

Diperbarui: 12 Maret 2024   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Credit: Salsabila Rana Dewi

  • Kasus

Salah satu Perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marsidi Judono Belitung dinilai tidak peduli tergadap pasien untuk berobat sehingga dinilai melanggar kode etik. Sanksi dijatuhkan kepada perawat karena melanggar kode etik tenaga kesehatan. Seorang pasien bernama Dody Wahyudi mengaku di media sosial bahwa dirinya diabaikan oleh perawat RSUD Marsidi Judono. Dody mengeluh karena menurutnya perawat cuek dan ketus menyuruhnya datang lebih awal. Hal ini dibagikan Dody Wahyudi pada Kamis melalui akun Facebooknya pada hari kamis (29/6/2023).

Isyak Meirobei, Wakil Bupati Provinsi Belitung, mengatakan perawat tersebut kedapatan melanggar kode etik setelah petugas dipanggil dan diperiksa. Disimpulkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap perawat tersebut. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan petugas akan membuat surat pernyataan akan mengubah perilakunya lebih baik lagi. Selain diberi sanksi, petugas polisi tersebut diberikan pelatihan dan diberhentikan dari pekerjaannya di instalasi gawat darurat RSUD Marsidi Judono. Selain itu, jika di kemudian hari ditemukan perilaku serupa, akan dikenakan sanksi tegas.

Jika Perawat mengulangi perilaku yang sama, akan dikenakan teguran kembali, pemotongan tunjangan kesehatan serta cuti tahunannya akan dikurangi. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marsidi Judono Belitung meminta maaf setelah salah satu perawatnya lalai terhadap kode etiknya selama menjadi tenaga kesehatan.

  • Penyelesaian Masalah.

Penyelesaian masalah yang dilakukan antara pihak dari RSUD Marsidi Judono dan pasien adalah meminta maaf terkait salah satu perawatnya yang ketus kepada pasien yang berobat, selain itu petugas juga diberi teguran lisan dan petugas membuat surat pernyataan bahwa akan melakukan perubahan tingkah laku. Wakil Bupati Kabupaten Belitung. Isyak Meirobei juga ikut turun tangan untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil dan memeriksa oknum perawat tersebut. Selain mendapatkan sanksi, oknum perawat tersebut dilakukan pembinaan dan dicopot dari posisinya di IGD. Dan jika di masa yang akan mendatang, hal tersebut terjadi lagi maka perawat akan diberi sanksi yang berat berupa pemotongan jasa medis dan jatah cuti tahunan.

  • Kode Etik yang di langgar Perawat antara lain:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 60 ayat (1) No 36 Tahun 2009.

Tenaga kesehatan bertanggung jawab untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesinya.

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Menyebutkan bahwasannya Perawat dalam melaksanakan praktik salah satunya berkewajiban untuk memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 37 huruf b).

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 huruf c Tahun 2014 tentang Keperawatan

Hak Klien untuk mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  • Kesimpulan

Pelanggaran terhadap kode etik kesehatan yang di lakukan pada tenaga kesehatan membawa dampak yang buruk bagi tenaga kesehatan yang melanggar aturan kode etik tersebut, pihak rumah sakit/klinik/tempat bekerja dari pihak yang bersangkutan, dan juga pasien yang bersangkutan. Kelalaian terhadap kode etik tenaga kesehatan akan membawa dampak buruk tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga bisa merusak tatanan kepercayaan tenagar kesehatan yang lain di mata nasional. Secara tidak langsung, disadari atau tidak, tenaga kesehatan yang tidak mempraktikkan norma-norma dan kode etik yang berlaku maka akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.

  • Saran

Pelanggaran kode etik tenaga kesehatan yang dilakukan Perawat di RSUD Marsidi Judono yaitu berupa tidak bersikap dan berprilaku sesuai dengan etika profesinya, yang dimana Perawat tersebut tidak ramah dan ketus dengan Pasien yang di tanganinya. Pada dasarnya hal tersebut sudah tercantum dalam UU Pasal 60 ayat (1) No 36 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang seharusnya bersikap dan berprilaku sesuai dengan etika profesinya, yang berarrti Perawat harus ramah kepada semua pasien tanpa membedakan apapun. Dan jika tidak ramah/ketus maka wajib untuk di berikan teguran dan sanksi jika hal tersbeut dilakukan secara terus menerus kepada pasien yang sama atau kepada pasien yang lain.




Nama Penulis:

Tsania Nur Fajriyah (011) 

Lusia Estu Ariningtyas (025)

Lutfiyah Astri Ghea N (033)

Salsabila Rana Dewi (035)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline