Dosen Pengampu: Dr. Ira Maerani, S.H.,M.H
Tsamaroh Nabiilah Mumtaz Mahasiswa Teknik Industri 2021 UNISSULA
Kata dari lgbt sepertinya sudah tidak asing lagi bagi kita semua dan menimbulkan pro kontra di antara masyarakat, salah satunya karena bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai di Indonesia terutama pancasila, secara garis besar lgbt adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi di kalangan non heteroseksual, istilah itu berasal dari singkatan lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual serta menunjukkan gabungan dari kalangan minoritas dalam hal sesuai, mereka merupakan orang-orang dengan perilaku menyimpang.
Jika dibahas secara hukumnya maka terjadi kekosongan hukum, karena tidak adanya hukum positif yang melarang secara tegas maupun mengatur tentang lgbt, dan menghasilkan pro kontra dalam masyarakat, berikut merupakan hukum yang mencakup lgbt:
UUD NRI 1945
Pasal 28E
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengutarakan pendapat
UU Hak Asasi Manusia
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.