Tsaltsa Zia Aini/ Mahasiswa MPI/ S1 MPI VE UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Penerapan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Sekolah Islam Terpadu menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Salah satu bentuk implementasinya adalah penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berfungsi sebagai sistem pengelolaan data terintegrasi. Sistem ini mencakup data pendidikan, tenaga kependidikan, peserta didik, serta substansi pendidikan. Dengan memanfaatkan Dapodik, sekolah dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan, pengelolaan, dan evaluasi data pendidikan, sehingga mempermudah perencanaan strategis. Kebijakan dan peran operator sekolah sebagai pelaksana utama dalam implementasi SIM menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan sistem ini.
Pertama: Kebijakan Penerapan sistem informasi manajemen di Sekolah Islam Terpadu.
Kebijakan di tingkat Persekolahan berada dilingkungan Kemendikbud dikenal dengan Data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan salah satu sistem informasi publik yang digunakan di Indonesia yang menyimpan berbagai informasi mengenai sekolah, siswa dan juga guruguru di seluruh Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 tentang "Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan, Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negara atau penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik".
Kedua: Pemberlakuan DAPODIK
Pemberlakuan DAPODIK, bagi Persekolahan berada dilingkungan Kemendikbud. Ada 4 (empat) kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari satuan pendidikan, yaitu:
a. Data Satuan Pendidikan (F-SEK), meliputi Identitas satuan pendidikan, Sarana dan Prasarana (Tanah, Bangunan dan Ruang)
b. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK), meliputi Identitas Pribadi, Kepegawaian, Pendidikan Formal, Riwayat.
c. Data Peserta Didik (F-PD) meliputi identitas pribadi, alamat, orang tua, prestasi. d. Substansi Pendidikan, meliputi rombongan belajar, pembelajaran, anggota rombongan belajar, jadwal, dll.
Ketiga: Jenis Data Pemberlakuan DAPODIK.