Makna hijrah adalah terkait dari niat seseorang untuk berbuat baik, yang diiringi dengan tekad untuk merubah diri demi meraih ridho Illahi. Secara Bahasa, hijrah berasal dari bahasa Arab, yang berarti, haajaro - yuhaajiru - muhajarotan wa hijrotan. Dimana kata ini berasal dari akar kata hajaro -yahjuru - hajron yang bermakna meninggalkan atau berpaling, terkait niat seseorang dalam berbuat baik. Sementara pengertian hijrah secara terminologis ialah bermakna meninggalkan sesuatu atas dasar untuk melakukan taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Dengan demikian, konteks hijrah bukan hanya berpindah secara fisik, akan tetapi berkaitan dengan spiritual untuk membersihkan diri. Seperti hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim: "Innamal a'maalubinniyyat wa innama likullimri in ma nawa fa man kana Hijratuhu illallah Wa Rasulihi Fahijratuhu Illallah Wa Rasulihi, waman kanna hijratuhu liddumya yussibuha wa amriatin yankhikhuha fahijratuhu alaih.
Peristiwa ini terjadi ketika hijrah, ada seseorang pemuda yang mengikuti hijrah Nabi saw, karena melihat tunangannya turut berhijrah. Konteks dari hadits ini adalah seseorang yang akan melakukan kebaikan harus dengan niat ikhlas, dengan tujuan melakukan hijrah semata-mata kepada Allah dan RasulNya, sebab amal seseorang itu tergantung dari niat awalnya.
Ada 2 (dua) macam bentuk hijrah, yaitu hijrah makaniyah (tempat), yaitu berpindah dari suatu tempat yang kurang baik menuju yang lebih baik dan hijrah maknawiyah (pemaknaan), yaitu berpindah dari nilai yang kurang baik menuju kepada nilai yang lebih baik serta meninggalkan perbuatan yang bathil.
Contoh hijrah Makaniyah seperti dilakukan Rosullulah SAW dalam mensyiarkan Islam. Pertama, hijrah yang dilakukan Rosul Saw ke Habasya, Kedua, hijrah Rosul Saw ke Thaif dan ketiga, hijrah yang fenomenal dilakukan Rosul saw dengan sahabatnya Abu Bakar pada tahun 622 M, yang berpindah tempat dari Makkah ke Madinah (Yatsrib), karena penindasan dan intimidasi kaum musyrik Quraisy. Perjuangan keduanya tinggal di dalam gua Thaur selama 3 (tiga) hari dan melakukan perjalanan selama 7 (tujuh) hari terus-menerus dalam keadaan letih dan kepayahan, mengarungi lautan padang pasir di musim kemarau.
Ibrah yang dapat kita petik dari perjuangan hijrahnya Nabi Muhammad SAW, patut diteladani oleh umat Muslim untuk mengorbankan apa yang dicintai demi meraih keridhaan Allah dan RosulNya.
Sementara pengelompokkan Hijrah Maknawiyah terbagi 4 (empat) macam: pertama, hijrah Fikriyyah (fiqrun), yaitu hijrah pemikiran yang meninggalkan segala bentuk pemikiran yang tidak sesuai dengan pola pikir Islami. Dalam arti setiap muslim harus berpikir dalam kerangka kebenaran dalam Islam. Seiring dengan berkembangnya kemajuan tehnologi dan informasi, pemikiranpun terdeteksi virus modernisasi. Secara kasat mata dunia sudah menjadi medan perang dalam pemikiran. Isu sekularisasi, kapitalisasi, liberalisasi, pluralisasi dan sosialisasi telah merasuki pola pikir yang tidak lagi sesuai dengan kaidah hukum Islam.
Kedua, hijrah I'tiqadiyah (hijrah keyakinan), disaat seorang Muslim berusaha meningkatkan keimanannya untuk menghidari segala bentuk kemusyrikan. Ketiga, hijrah sulukkiyah, yaitu hijrah dimaknai sebagai langkah dalam merubah sikap dan mental serta prilaku dari akhlak yang buruk menjadi akhlak yang baik/mulia dengan semangat keislaman yang bertujuan mencapai prestasi secara spiritual dan material secara lebih baik lagi. Keempat, hijrah Syu'uriyyah, yaitu perpindahan kebiasaan/hobi yang dapat menjauhkan diri dari Allah SWT, sehingga melalaikan Allah SWT.
Jika melihat hijrah di era milineal saat ini, diawali dengan perubahan sikap, gaya hidup dan tata cara berpakaian yang sudah sesuai syariat islam. Saat ini generasi milenial berhijrah identik dengan perubahan cara berpakaian yang dulu memakai jins ketat kini berubah menjadi syar'i dengan kerudung lebar menutupi dada dan untuk lelaki mengenakan celana jingkrang yang membuat kesan lebih islami. kaum milenial yang berhijrah ini tak semata ikut arus untuk mengakomodir kebutuhannya akan identitas spiritualismenya secara instan, melainkan lebih jauh lagi mengarah kepada mendalami, serta memahami Islam secara kaaffah.
Namun masih ada juga sebagian dari mereka hanya membungkus luarnya saja dengan pakaian Islami, sementara akhlak dan prilaku serta kewajibannya sebagai seorang muslim masih dilalaikan.
Misalnya masih meninggalkan solat, melakukan ritual yang berbau kesyirikan, minum minuman keras, dan berbuat maksiat. Adapula yang masih belum memahami kaidah hukum, seperti berupaya mempercantik diri dengan operasi seperti facelift (mengencangkan wajah), rhinoplasty (membuat hidung mancung), mata besar, bibir seksi, menato alis dan lain sebagainya. Kalimat pada surat an-Nisaa ayat 119: Wa laa muronnahum falayughayyarunna khalqallh..., dijelaskan bahwa Allah SWT, melarang merubah apa yang sudah diciptakannya.