Lihat ke Halaman Asli

Kebebasan Berpendapat VS Undang Undang Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia sudah mencanangkan diri sebagai negara demokratis yang menghargai hak tiap warga negaranya untuk berpendapat dan memilih. Media apapun menjembatani pendapat masyarakat. Bahkan terkadang tanpa filter sama sekali dan lebih terkesan vulgar. Dan sejujurnya saja saya melihat bahwa manusia di negeri ini makin kebablasan saja dalam mengungkapkan pendapatnya.

Rambu rambu untuk menghargai orang lain makin menipis saja. Tengok acara talk show di televisi, ajang bebas berpendapat layak jual dengan bukti banyak iklan yang lewat disana. Berpendapat juga bebas dibicarakan by phone, jadi meski Kita tak pernah tahu siapa Dia, tapi pendapatnya mampu memerahkan telinga bagi yang merasa tersindir. Kebebasan berpendapat menjadi hilang makna dan tujuan saat Kita tak lagi menjaga perasaan orang lain. Entah keberadaan berita yang tersebar itu benar atau tidak.

Media Berpendapat

Dinamika berpendapat di Indonesia sangatlah melesat tajam. Hanya dengan memberikan opini yang kontroversi, seseorang akan melesat tajam pula kepopulerannya. Lihat saja para politisi dan selebriti. Mereka melontarkan pendapatnya di berbagai media sosial. Twitter, facebook bahkan dunia pada dunia per"blogger"an. Berpendapat melalui tulisan maupun live dalam suatu talkshow di televisi sudah hal yang lumrah saja.

Dinamika berpendapat di Indonesia menimbulkan hal yang positif, terutama dalam membangun keberanian seseorang untuk mengutarakan pendapatnya. Mengutarakan kritikan kepada pemerintah atau pemimpin yang bersifat membangun. Bahkan Wakil Menteri Luar Negeri Wardana mengatakan demokrasi tidak akan tercipta tanpa adanya kebebasan pers dan berpendapat.

Sisi negatifnya tentu saja apabila, kebebasan berpendapat itu tidak dibarengi dengan kesantunan sebagai masyarakat Indonesia yang saling menghargai pendapat orang lain. Asal saja mengungkapkan pendapatnya, dan bersembunyi di balik undang undang kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat VS Undang Undang undang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Namun Kita tak bisa pungkiri bahwa semua kebebasan berpendapat  itu juga karena adanya Undang undang negara ini yang memberikan kebebasan dalam berpendapat. Hanya saja sebagian masyarakat tidak lagi memandang unggah ungguh dalam melontarkan  pendapatnya. Lupa akan keberadaan undang undang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Saya kedua undang undang ini layak untuk lebih disosialisasikan di tengah masyarakat, agar tidak lagi ada sikap saling menghujat, menuntut dan saling menyerang di media.

Dari hari Kita makin mengelus dada dengan pemberitaan di media televisi dan sosial media. Berita infotainment yang hilang sama sekali nilai edukasinya dalam dunia kebebasan berpendapat. Apakah ini yang disebut dengan dinamika berpendapat?. Saya setuju saja, bahkan sangat setuju dengan kebebasan berpendapat ini. Tentu saja semuanya harus proporsional. Dan mengikuti aturan serta tradisi di tengah masyarakat Indonesia yang multi kultural.

Sampaikan pendapat dengan :

1. Tetaplah santun dalam berpendapat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline