Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Penilaian Penerapan SMK3 yang selanjutnya disebut Audit SMK3 ialah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Yang dimaksud dengan Perusahaan didalam SMK3 adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan yang di WAJIB kan untuk menerapkan SMK3 Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 adalah perusahaan yang :
Mempekerjaka n pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang,
Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi,
Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Penetapannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan (Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014).
Bentuk komitmen perusahaan telah menerapkan SMK3 di perusahaan yaitu dengan mengajukan permohonan untuk Audit SMK3 ke Dirjen Kemnaker R.I yang ditembuskan ke salahsatu Lembaga Audit SMK3.
Menjelang akhir tahun Tender-tender proyek Konstruksi mulai ramai, para tim tender / Marketing perusahaan sudah mulai sibuk dengan target-target rupiah yang diminta oleh Top Manajemen.
Pada saat itu juga ada kelengkapan tender yang sangat signifikan berpengaruh dalam penilaian (Sistem Scooring) atau ada juga yang dapat menggugurkan Pra-Kualifikasi Tender yaitu SERTIFIKAT SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans RI.
Banyak perusahaan yang sudah menerapkan OHSAS 18001:2007 menganggap remeh dengan Proses Sertifikasi SMK3 PP 50 2012 ini.
Manajemen menganggap jika sudah tersertifikasi OHSAS 18001:2007 dapat dengan mudah mendapat SMK3 PP 50 Th.2012, Mekanisme sertifikasi SMK 3 PP 50 2012 berbeda dengan OHSAS 18001:2007, Proses Audit dan Sertifikasi OHSAS langsung dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi sedangkan SMK3 PP 50 2012 Proses Audit dilakukan oleh lembaga audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemenakertrans RI yang saat ini kurang lebih terdapat 9 Lembaga Audit SMK3 yang RESMI yang mendapatkan izin untuk dapat melakukan Audit SMK3.
Bagaimanakah cara membuat dokumen SMK3?