Lihat ke Halaman Asli

5 Prinsip Dasar Penerapan SMK3 PP No.50 Th.2012

Diperbarui: 4 April 2017   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yang dimaksud dengan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

5 Prinsip dasar dalam penerapan SMK3 sesuai dengan kebijakan Nasional yang harus diterapkan oleh perusahaan adalah:

[caption caption="5 Prinsip dasar SMK3"][/caption]

1. Penetapan kebijakan K3;

  • Penyusunan Kebijakan K3:
  • Penetapan Kebijakan:
  • Pelaksanaan No.2 diatas harus: a s/e
  • Peninjauan ulang no.3
  • Komitmen tingkatan pimpinan
  • Peran serta pekerja & orang lain di tempat

2.Perencanaan K3;

  • Rencana K3 berdasarkan: penelahaan awal, HIRA, peraturan & sumber daya
  • Rencana K3 memuat: tujuan & sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pel, indikator pencapaian, sistem pertanggung jawaban

3. Pelaksanaan rencana K3

  • Penyediaan SDM : perusahaan berkewajiban untuk memiliki SDM yang berkompeten dan bersertifikat sesuai peraturan perundangan
  • Penyediaan sarana & prasarana : Organisasi/unit K3, Anggaran, Prosedur kerja, informasi, pelaporan, pendokumentasian, Instruksi kerja

Kegiatan pelaksanaan meliputi:

  • Tindakan pengendalian risiko kec. & PAK
  • Perancangan dan rekayasa
  • Prosedur & instruksi kerja
  • Penyerahan sbg Pelaksana Pekerjaan
  • Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
  • Produk  Akhir
  • Keadaan Darurat Kec. dan Bencana Industri
  • Rencana & Pemulihan Keadaan Darurat

4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;

  • Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran
  • Audit Internal SMK3

5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

  • Tinjauan ulang secara berkala dengan melakukan Rapat Tinjauan Manajemen
  • Dapat mengatasi implikasi K3

Jika salah satu prinsip diatas tidak diterapkan maka konsekuensinya ketika dilakukan Final Audit SMK3 oleh Lembaga Audit Independen akan menjadi Temuan MAJOR. Temuan Major ini berakibat perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS / GAGAL dan diperlukan pembinaan lanjutan oleh Disnaker setempat sebelum dilakukan Audit ulang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline