Lihat ke Halaman Asli

Bijak ber-Ekspresi di Media Sosial, Waspada Jerat Hukum UU ITE

Diperbarui: 14 September 2015   01:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1429010284283885926

[caption id="attachment_360783" align="alignright" width="300" caption="sumber photo google.com"][/caption]

MEDIA sosial diibaratkan seperti pisau bermata dua. Jika digunakan dengan cara-cara bijaksana, selektif serta bertanggung jawab, berbagai situs jejaring sosial dapat bermanfaat, tetapi bila digunakan dengan tidak bertanggung jawab, media sosial dapat mendatangkan akibat yang tidak baik, bahkan bisa mendapat masalah hukum, maka sebaiknya lebih berhati-hati dalam menggunakan media social.

 

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan manusia saat ini Teknologi informasi dan komunikasi  telah berkembang begitu cepatnya babak kehidupan manusia telah berada di awal Milenium III.  Era Cyber telah menghasilkan teknologi internet membawa  fenomena baru di bidang media massa. Seiring itu pula revolusi media massa telah melahirkan media baru yang lazim disebut sebagai media social atau jejaring social. Menurut Wikepedia Media sosial (Medsos) adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Media sosial merupakan saluran atau sarana pergaulan sosial secara online di dunia maya (internet). Para pengguna media sosial berkomunikasi, berinteraksi, saling berkirim pesan, saling berbagi, bahkan membangun jaringan. Sebagai salah satu media komunikasi, media sosial tidak hanya dimanfaatkan untuk berbagi informasi dan inspirasi, tapi juga ekspresi diri (self expression), "pencitraan diri" (personal branding), dan ajang "curhat" bahkan keluh-kesah dan sumpah-serapah. Status terbaik di media sosial adalah update status yang informatif dan inspiratif. (www.romelteamedia.com).*

 

Kehadiran situs-situs media social, seperti Facebook, Twitter, Blog, BBM, dan lainnya membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Dari beberapa data menunjukan bahwa penduduk Indonesia termasuk pengguna situs media social facebook dan twitter yang cukup banyak, berdasarkan rilis data www.checkfacebook.com  per tanggal 20 Juli 2012, sebanyak 44.074.560 juta orang kita menggunakan facebook. Hal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat di dunia dalam penggunaan facebook setelah Negara Amerika, Brasil, dan India, sementara, dalam  urutan pengguna media social twitter, mengutip data yang dilansir  dari situs semiocast.com, Indonesia berada pada urutan lima setelah Amerika Serikat, Brazil, Jepang, dan Inggris dengan pengguna sekitar 19,5 juta. Menurut data yang dikeluarkan salingsilang.com dan aworldoftweets.com per tanggal 20 Juli 2012.

 

Saat ini berbagai situs media sosial tersebut, selain dapat diakses melalui laptop, PC yang mempunyai jaringan koneksi internet, juga dapat diakses melalui telepon seluler (ponsel) yang memiliki fitur yang sudah terkoneksi dengan jaringan internet. Kemajuan Teknologi menghadirkan gadget-gatget dengan fitur-fitur cangih, dan didukung dengan jaringan internet yang kini sudah memasuki layanan H+ (3,5G) bahkan dibeberapa tempat sudah mencapai 4G.

 

Maka pada saat ini dengan dukungan teknologi yang semakin canggih, demikian mudahnya  interaksi sosial dijalin melalui media sosial, menjadi trend bahkan sampai menjadi candu untuk sebagian orang yang menggunakannya, komunikasi  dua arah di media sosial bisa menjadi bersifat privat dan juga public/terbuka, contoh komunikasi privat adalah inbox atau kotak masuk pesan, sedangkan yang sifatnya public/terbuka contohnya adalah halaman beranda atau kronologi pada situs jejaring social facebook dan twitter. Pada ruang komunikasi yang bersifat terbuka tersebut, sering tidak disadari bahwa ada norma-norma, aturan yang mengikat interaksi tersebut. Aturan itulah yang seharusnya kita ketahui, menyangkut hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan hal-hal apa saja yang jika dilanggar bisa bedampak pada masalah hukum, Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 25 Maret 2008 telah mengeluarkan produk hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE yang dimaksudkan salah satunya mengatur kita untuk tetap bijak menggunakan sosial media. Sebagaimana yang kita saksikan melalui berita di media masa baik itu televisi, surat kabar maupun berita di internet sudah banyak contoh kasus-kasus tentang pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), tidak sedikit masyarakat sipil yang sudah menjadi korban jeratan hukum. Terkadang dengan dalih kebebasan bisa saja seseorang terjebak menganggap ekspresi berpendapat yang dipostingkan di media sosial adalah bebas tanpa batasan padahal sebenarnya ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dalam berekspresi dan berkomunikasi di media social, mungkin akibat kurangnya pengetahuan terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum membuat sebagian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial ada aturan dan rambu-rambu yang tidak boleh ditabrak, secara umum di media social perlunya menghindari memposting, menggunggah dan membagikan hal-hal yang bersifat asusila, unsur perjudian, dan hal-hal yang berbau Sara. Selain itu agar jangan menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dan lain sebagainya.

 

Untuk diketahui keberadaan  produk hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet. Secara umum UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas setiap kegiatan yang memanfaatkan sarana internet sebagai medianya. baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet/dunia cyber Sementara dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.

 

Berikut adalah pasal-pasal yang memungkinkan dapat menjadi jerat hukum dari penyalahgunaan media social, diantaranya dalam pasal 33 UU ITE menjelaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam undang-undang ini juga diatur barang siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman atau sangsi.

 

Berbagai perbuatan yang dilarang yang digolongkan sebagai cybercrime atau kejahatan di dunia maya, dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

 

Pasal 27 perbuatan seperti : Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan

 

Pasal 28 perbuatan seperti : Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan

 

Pasal 29 perbuatan seperti : Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline