Lihat ke Halaman Asli

Pendidikan dan Perempuan

Diperbarui: 2 Mei 2024   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan sebagaimana dikatakan adalah hak semua orang agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Di Indonesia sendiri, bahkan diatur untuk usia wajib sekolah adalah 12 tahun, lebih dari itu akan lebih baik. 

Semakin banyak belajar tentang suatu ilmu maka tentu akan berguna juga bagi kehidupan sehari hari. Pun sebagai perempuan juga berhak akan mendapatkan pendidikan bahkan lebih dari masa wajib yang sebagaimana diatur. Namun, banyak yang terjadi di Indonesia adalah perempuan dengan gelar pendidikan yang tinggi hanya dipandang sebelah mata. 

Hal tersebut karena perempuan dibebankan pada norma masyarakat yang hanya mengurus rumah dan tidak perlu untuk mengenyam pendidikan tinggi. Padahal sejatinya seorang perempuan kelak akan menjadi seorang ibu dan akan melahirkan anak. Sebagaimana dalam islam ibu adalah madrasah pendidikan bagi anaknya, tentu seorang ibu akan menjadi seorang pengajar yang akan menurunkan ilmu ke anaknya. 

Bukan hanya pendidikan untuk kecerdasan intelektual, akan tetapi juga kecerdasan akhlak yang tentu akan mudah dicontoh oleh anak-anak pada masa pertumbuhaan yang merupakan bagian dari kewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan kebijaksanaan dalam memenuhi peran sebagai ibu yang baik dan bertanggung jawab.

Pendidikan memberikan pengetahuan tentang ajaran Islam terkait dengan peran sebagai ibu, pengasuhan anak, dan kepemimpinan dalam keluarga. Ini memungkinkan perempuan untuk menjadi panutan yang baik bagi anak-anak mereka, menciptakan lingkungan rumah yang penuh kasih sayang, serta memperjuangkan nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat. 

Melalui pendidikan, perempuan dapat mengembangkan keterampilan parenting yang efektif dan membangun hubungan yang kokoh dengan anggota keluarga lainnya, sehingga mewujudkan visi Islam tentang kebahagiaan dan keberkahan dalam rumah tangga.

Salah satunya adalah hadis yang menyatakan bahwa "Mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan." (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dan kewajiban bagi setiap individu, termasuk perempuan, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam memenuhi peran sebagai calon ibu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline