Lihat ke Halaman Asli

Agung Budi Santoso

Konsultan teknik dan penulis lepas tinggal di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

Berorganisasi dalam Satu Ikatan Alumni dari Almamater Sekolah

Diperbarui: 7 November 2019   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang adalah bunyi dari pasal 28 UUD 1945.

Jika kita berusaha menafsirkan pasal tersebut berarti negara kita, Republik Indonesia memberi kemerdekaan serta menjamin kepada warganya untuk berserikat dan berkumpul entah itu dalam suatu wadah organisasi kemasyarakatan atau pun organisasi yang lain yang tidak melawan keutuhan NKRI. Mengeluarkan opini atau pendapat secara lisan maupun tulisan akan diatur lebih lanjut di dalam undang  undang. Lalu apa contohnya ? Salah satu contohnya ya UU ITE Tahun 2008 pasal 27 sampai dengan 37. 

Dalam beropini atau mengeluarkan pendapat secara tertulis di dunia maya memang terlihat telah diatur dengan baik dengan undang-undang. Maka supaya tidak terjebak ke dalam kasus yang lebih berat berhati-hatilah dalam beropini di dunia maya. Lalu jika kita ingin belajar berorganisasi melalui suatu wadah ikatan alumni dari almamater sekolah, apakah dilarang ? Jawabnya jelas tidak, jika kita membaca kembali isi dari pasal 28 UUD 1945.

Nah, melalui media ini sebenarnya penulis hendak sedikit bercerita tentang pengalaman mengelola organisasi dalam suatu wadah ikatan alumni sekolah. Memang belum berbadan hukum secara resmi, namun semangat dari rekan-rekan untuk berkumpul dan berorganisasi sangatlah tinggi.

Awalnya terbentuk ikatan alumni adalah ketika kami mengadakan reuni setelah 20 tahun lulus dari SMP. Nama perkumpulan itu disebut Sedulur Jinem90. Kenapa menggunakan angka 90 karena kami lulus dari SMP 16 Semarang sejak tahun 1990. Media yang kami gunakan untuk berkomunikasi adalah Whatsapp Group.

Salah satu misi dibentuknya perkumpulan itu adalah untuk menjalin silaturrahmi antar sesama teman yang saat ini telah tersebar di seluruh wilayah NKRI. Salah satunya ada yang tinggal di Bandar Lampung, Jakarta, Sulawesi, Medan, Semarang, Solo, dan lain-lain.

Di samping itu juga ada pertemuan rutin yang dilaksanakan untuk sekedar temu kangen dan mencoba saling memberi pertolongan kepada teman yang sedang mendapat ujian dan cobaan hidup. Pertemuan itu kami laksanakan rutin tiap empat bulan. Mau tahu bagaimana suasananya ? Lihat link video Youtube di bawah ini.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline