DISTRIBUSI HARTA
Menurut kamus besar KBBI distribusi harta adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau tempat. Tujuan distribusi dalam islam yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat serta keadilan dalam distribusi agar tidak terjadi ketidak seimbangan baik distribusi pendapatan, produk, harta serta untuk mengembangkan harta dan pembersihan melalui zakat, dan yang terahkir kesejahteraan ekonomi. Dalam distribusi juga dikenal etika yang baik agar tidak menyalahi aturan di Al-qur’an dan hadist etika itu berupa :
- Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ihklas
- Transparan dalam proses distribusi dan barang barang yang distribusikan halal
- Adil dan tidak mengerjakan hal hal yang dilarang dalam islam
- Tolong menolong, toleransi, dan sedekah
- Tidak lalai dalam ibadah karena kegiatan distribusi melarang penimbunan barang.
Karena ada hadist yang berkaitan dengan distribusi yaitu :
Yang artinya : “ Dari Adi Bin Hatim RA berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: takutlah pada api neraka walaupun hanya dengan (memberikan) satu biji kurma”(HR. Bukhari.)
Dari hadist tersebut ada kaitan dengan macam macam distribusi yang mengajak kita untuk setengah dari harta kita.
Macam macam distribusi :
- Zakat
Zakat adalah suatu rukun islam yang merupakan fardhu ain atas tiap tiap orang cukup syaratnya. Rasulullah SAW bersabda : “tunaikan lah zakat dari harta kalian, karena zakat akan mensucikan kalian”.
Fungsi zakat yang pokok adalah membuktikan keimanan hanya kepada Allah karena sesungguh nya rezeki milik Allah, sehingga kecintaan kepada harta tidak mengalahkan cinta kita kepada Allah SWT.
Kegunaan zakat sangat banyak, diantaranya :
- Menolong orang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajiban kepada Allah dan terhadap mahluk Allah.
- Membersihkan diri dari sifat kikir dan ahklak yang tercela
- Bentuk rasa syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan kepada nya.
Objek objek yang wajib dizakati menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab nya Asrar Ash shaum dan asrar Az-Zakat bahwa objek zakat terbagi menjadi enam jenis : zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat pertanian dan zakat fitrah.
Orang orang yang berhak menerima zakat (ashnaf) diantaranya : fakir, miskin, amil, mu’alaf, budak, orang yang berhutang, pejuang dijalan Allah, dan ibnu sabil.
- Infaq dan shadaqah.