Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Cara Konsumen Berkomunikasi dengan Bank Permata?

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya nasabah Bank Permata yang juga menjadi customer kartu kredit Bank Permata. Akhir-akhir ini masalah saya dengan Bank Permata sangat banyak, dan itu bukan sama sekali diakibatkan kesalahan saya.


  • Kartu saya expired November 2011. Karena ada peraturan kartu harus diterima sendiri, saya dihubungi lewat telpon oleh customer service untuk menerima kartu. Berhubung saya tidak tahu kapan tepatnya kartu tiba sedangkan saya punya kesibukan di tempat lain, saya dan CS sepakat untuk diterima oleh staf saya dengan syarat memperlihatkan KTP. Kartu datang, tetapi tidak boleh diterima staf saya. Saya sudah menanyakan ini ke Cabang Makassar Ahmad Yani, saya diminta menghubungi Jakarta langsung. Sayangnya nomor itu tidak pernah bisa tersambung. Ketika ada permintaan updating data kartu kredit, saya menghubungi lagi Bank Permata. Bagaimana saya bisa updating, nomor kartu saya tidak tahu. Anehnya karena di tagihan bulanan, rekening saya sudah otomatis membayar tagihan biaya kartu.

  • Saya menggunakan rekening Bank Permata untuk membayar tagihan air PDAM dan listrik PLN untuk rumah Jalan Danau Limboto 96 Makassar dengan sistem autodebet. Sistem autodebet saya gunakan karena alasan agar pembayaran rekening saya selalu tepat waktu. Karena satu dan lain hal, saya tidak berada di rumah tersebut dalam waktu yang relatif lama. Alangkah kagetnya saya karena meteran listrik saya ternyata  dicabut. Bank Permata tidak menjalankan kewajibannya memotong rekening listrik saya sejak bulan April 2011. Tidak ada alasan untuk tidak membayar karena saldo saya masih memenuhi syarat. Aneh karena Bank Permata tetap menjalankan tugasnya untuk membayar tagihan PDAM saya. Akibat dari tindakan Bank Permata, saya harus membayar berbagai denda dari PLN, yang sebenarnya bukan kesalahan saya, melainkan Bank Permata yang sudah dikuasakan untuk membayar secara rutin.

Mohon bantuan dari pihak yang mengetahui bagaimana caranya agar konsumen bisa berkomunikasi dengan Bank Permata. Bagaimana saya mendapat keadilan atas kesalahan yang dilakukan Bank Permata?

Makassar, 22 Januari 2012.

Triyatni

Jalan S. Walanae 17/15 Makassar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline