Lihat ke Halaman Asli

TRIYANTO

Mahasiswa_Universitas Mercubuana

Kuis 06_Diskursus Mutual Agreement Procedure Tax Treaty sesuai Surat Edaran DJP

Diperbarui: 6 Mei 2024   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Diolah sendiri

Tax Treaty – Surat Edaran Dirjen Pajak Nomer SE-52/PJ/2021

Kebijakan tax treaty sudah tidak asing lagi bagi yang sudah berkecimpung dalam dunia perpajakan. Kebijakan atas Perjanjian ini dinilai sangat menguntungkan untuk para pengusaha yang menjalankan sebuah bisnisnya di negara lain dan menetap di negara yang berbeda pula.

Dengan perjanjian itulah maka para pelaku usaha tidak perlu lagi membayar pajak di dua negara karena adanya perjanjianya yang mengikat. Namun, ternyata tidak semua pebisnis paham terkait keberadaan Tax Treaty sehingga akhirnya mereka membayar kewajiban pajak ganda dengan terpaksa.

Jadi Tax Treaty dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan antara dua negara yang berbentuk sebuah perjanjian yang isinya mengatur tentang pembagian alokasi pajak dari penghasilan subjek pajak yang timbul dari transaksi di dua negara tersebut.

Kebijakan perpajakan antara satu negara dengan negara lainnya sudah pasti akan berbeda tergantung dengan dengan siapa perjanjian disepakati serta berapa nominal transaksi yang terjadi. Kebijakan terkait P3B tidak hanya diperuntukkan bagi para pengusaha yang mempunyai bisnis di luar negeri tetapi para tenaga kerja dan mahasiswa diluar negeripun juga tidak terlepas dari kebijakan P3B.

Mengapa perlu diterapkan Tax Treaty ?

Tujuan pemerintah menerapkan Tax Treaty diantaranya yaitu:

1. Menciptakan Kedudukan yang Setara dalam Hal Perpajakan

Dalam membebankan pajaknya pada wajib paja, setiap negara memiliki aturan dan kebijakannya sendiri. Akan ada pihak yang merasa dirugikan jika tidak diterapkanya P3B oleh suatu negara, karena pendapatan pajak yang diterima oleh masing-masing negara tidak sama.

2. Mencegah terjadinya Pemajakan Berganda

Para pelaku usaha tidak perlu membayar pajak di kedua negara karena adanya kebijakan P3B tersebut. artinya jika pelaku usaha menjalankan suatu bisnis di negara A, namun tinggal di negara B, maka tidak perlu membayar pajaknya di kedua negara tersebut. Misalnya di indonesia, Tax Treaty Indonesia berisi sebuah perjanjian mengenai kewajiban wajib pajak dalam membayar pajak sekali saja yaitu di negara domisili.

3. Mendatangkan Modal Dari Luar Negeri

Perekonomian yang sehat tidak hanya di dukung oleh modal dalam negeri namun perlu didukung oleh modal dari luar negeri , Investasi dari luar negeri akan sangat membantu perekonomian suatu negara, mangkanya kebijakan P3B sangat mempengaruhi ketertarikan para investor untuk menanamkan modalnya. Artinya, Semakin banyak pengusaha asing yang mau menanamkan modal di dalam negeri, akan semakin meningkat pula kondisi perekonomiannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline