Lihat ke Halaman Asli

TRIYANTO

Mahasiswa_Universitas Mercubuana

Kuis 04_Evaluasi Compliance Risk Management (CRM), Nash, Cartesian dan Aristotle

Diperbarui: 23 April 2024   18:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : www.semanticscholar.org

Apa itu Compliance Risk Management (CRM) 

Berdasarkan SE-39/PJ/2021 yang dimaksud Compliance Risk Management yang selanjutnya disingkat CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan dengan cara yang terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka untuk mendukung pengambilan keputusan terbaik oleh DJP yang meliputi tahapan kegiatan mulai dari persiapan, penetapan suatu konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan sebuah pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

OECD (2004) mendefiniskan Compliance Risk Management (CRM) sebagai suatu proses yang terstruktur untuk mengidentifikasi secara sistematis, peringkat dan perlakuan risiko kepatuhan pajak yang meliputi pembukuan, pembayaran pajak yang sesuai, kegagalan untuk mendaftarkan diri, dan melaporkan pajak secara benar.

Menurut Sukada (2020) Manajemen risiko kepatuhan/compliance risk management (CRM) merupakan suatu proses dalam rangka untuk mengetahui peta kepatuhan wajib pajak. Data hasil Compliance risk management (CRM) menjadi daftar sasaran ekstensifikasi untuk diterbitkan NPWP.

Dari beberapa definisi dan pendapat diatas, maka dapat dikatakan bahwa manajemen risiko kepatuhan/compliance risk management (CRM) adalah suatu proses yang memastikan bahwa sistem perusahaan/organisasi telah mengikuti dan telah berjalan sesuai dengan peraturan/standar atau ketentuan yang berlaku dalam menjalankan suatu kegiatan operasional perusahaan.

Proses Identifikasi Risiko dalam CRM

Dalam sebuah Surat Edaran SE-24/PJ/2019 menyatakan, bahwa CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang secara menyeluruh meliputi kegiatan identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas suatu risiko kepatuhan Wajib Pajak serta dalam evaluasinya sehingga menjadi sebuah kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. CRM  dilakukan dengan membuat suatu pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif dan sekaligus mencegah terjadinya ketidakpatuhan berdasarkan perilaku Wajib Pajak dan kapasitas suatu sumber daya yang dimiliki. CRM adalah suatu alat bantu yang digunakan oleh DJP dalam mencapai suatu tujuan strategis dalam organisasi. Salah satu hasil dari CRM adalah berupa peta kepatuhan fungsi ekstensifikasi yang merupakan suatu peta yang menggambarkan sebuah risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP yang disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan suatu Wajib Pajak dan tingkat kontribusinya terhadap penerimaan.

Implementasi Surat Edaran Nomor -24/PJ/2019

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019 Tentang Implementasi Compliance Risk Management Dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, Dan Penagihan Di Direktorat Jenderal Pajak

Compliance Risk Management (CRM) selalu memerhatikan suatu risiko dasar yang mungkin memengaruhi suatu kepatuhan pemenuhan dalam kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang meliputi risiko pendaftaran (registration), pembayaran pajak (payment), pelaporan (filing), dan kebenaran pelaporan (correct reporting). Semua langkah dalam proses Compliance Risk Management (CRM) dapat mengarah pada tingkat kepatuhan dan kepuasan suatu Wajib Pajak yang lebih tinggi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline