Lihat ke Halaman Asli

TRIYANTO

Mahasiswa_Universitas Mercubuana

Kuis 03 - Diskursus Kritik Pada PMK No. 39/PMK.03/2017 - Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

Diperbarui: 26 Maret 2024   00:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prezi.com

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017

PMK No. 39/PMK.03/2017 Diterbitkan menimbang adanya perkembangan mekanisme pertukaran informasi dan jenis-jenis data dan informasi yang dipertukarkan serta dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam perjanjian internasional, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. PMK No. 39/PMK.03/2017 itu sendiri menjelaskan tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.

Perjanjian intenasional

Perjanjian internasional menurut PMK No. 39/PMK.03/2017 merupakan perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, ·yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:

a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);

c. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);

d. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);

e. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau

f. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline