Lihat ke Halaman Asli

TRIYANTO

Mahasiswa_Universitas Mercubuana

Kuis 2 - Diskursus Pemeriksaan Pajak - PMK No. 184/PMK.03/2015

Diperbarui: 19 Maret 2024   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Website Official Pajakku

Apa itu PMK No. 184 /PMK.03/2015 ?

Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 Merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Artinya, untuk lebih mengoptimalkan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan atas kewajiban perpajakan, maka diperlukan ketentuan dan atura yang mengatur kembali tata cara pemeriksaan.

Di indonesia menganut sistem perpajakan self-assassment, dimana mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakanya secara mandiri. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , berhak melakukan pemeriksaan dalam proses mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Definisi Pemeriksaan

Pemeriksaan merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan PMK No. 184/PMK.03/2015 ada dua jenis pemeriksaan pajak yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan lapangan, menurut PMK No. 184/PMK.03/2015, yaitu jenis pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Sebelum ada pemeriksaan kantor pajak akan menginformasikan melalui surat sebelumnya untuk menyiapkan segala kebutuhan untuk proses pemeriksaan seperti laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya. Metode yang digunakan baisanya berupa wawancara dan pengecekan data. Sedangkan,

Pemeriksaan Kantor, menurut PMK No. 184/PMK.03/2015 yaitu jenis pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pemeriksaan ini akan lebih mudah karena kita hanya menunggu hasil pemeriksaan tidak perlu menyiapkan dokumen karena Dirjen Pajak sudah bisa mengakses informasi keuangan dalam sistem pajak.

Sumber Website Kompasiana/Muhammad Fadhilah

Standar Pemeriksaan Pajak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline