Lihat ke Halaman Asli

TRIYANTO

Mahasiswa_Universitas Mercubuana

Diskursus Kritik Mahatma Gandhi, Pada Authorized Economic Operator dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan

Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Apa itu AEO dan Pelaporan Otomatis dalam Perpajakan?

Munculnya AEO dilatarbelakangi oleh peristiwa terorisme pada 9/11/2001 di Amerika kala itu. Dengan terjadinya peristiwa tersebut menjadi pemicu pemikiran oleh dunia internasional yang mana diperlukan jamina security pada setiaap transaksi dan rantai pasok barang dalam perdagangan internasional. 

Tidak hanya itu, kondisi tersebut mendorong WCO berinisiatif menerbitkan WCO SAFE FOS, Yang merupakan standarisasi keamanan dan fasilitasi terhadap mata rantai perdagangan Internasional dalam rangka meningkatkan kepastian serta kemudahan pemantauan arus barang.

Definisi AEO

Authorized Economic Operator (AEO) berdasarkan SAFE FoS adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan. 

Beberapa operator ekonomi yang dapat bergabung dama AEO diantaranya Produsen, PPJK, Importir, Eksportir, Konsolidator, Pihak, Pengangkut, Pihak Perantara, Otoritas Pelabuhan, Pengusaha Perdagangan, Distributor dan pengelola terminal. Sedangkan Authorized Economic Operator atau disebut AEO beradasarkan PMK Nomor 227/PMK.04/2014 Merupakan Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

AEO di Indonesia

Official Website Pajakku

Bergeser ke indonesia, AEO mulai di kenalkan dan di implementasikan pada tahun 2005 setelah Indonesia menandatangani Letter of intent WCO SAFE FOS. Dengan diterbitkan  Inpres Nomor 1 tahun 2010 oleh presiden indonesia, maka menindaklanjuti dan menginstruksikan untuk mengimplementasi AEO dan teknologi informasi dalam rangka mendukung iklim investasi. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator yang kemudian pada tahun 2014 PMK tersebut dicabut dan diganti dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator ) dan baru baru ini pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait Operator Ekonomi Bersertifkat (Authorized Economic Operator/AEO) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023.

Dalam agenda penting dan forum-forum pertemuan internasional, Implementasi AEO telah menjadi diskusi yang penting dalam agenda internasional ( APEC, WTO, WCO, ICAO, ASEAN) dan indonesia telah berkomitmen dalam mengimplementasikan AEO tersebut sebagaimana disampaikan dalam setiap forum diskusi tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline