Upaya dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia, maka perlindungan terhadap saksi kini dilakukan oleh sebuah lembaga khusus yang lebih dikenal dengan sebutan, "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban".
Pada dasarnya tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukanlah hal baru. Tugas dan fungsi perlindungan saksi dan korban telah ada pada kepolisian yang bertugas sebagai penyidik/penyelidik , jaksa sebagai penuntut umum serta hakim
Diperlukan upaya buat melindungi saksi lantaran saksi memilih bukti kejahatan. Namun, mengimplementasikan pernyataan itu tidak mudah. Saksi bisa mengalami ketakutan berdasarkan pelaku tindak pidana & terkadang mengancam nyawanya.
Bahkan, saksi sering kali dibayar/dibeli oleh penjahat buat bersaksi atas nama penjahat. Berdasarkan hal tersebut, proteksi saksi dibutuhkan. Kami berterima kasih pada pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi buat institusionalisasi proteksi saksi. Kehadiran LPSK sangat dibutuhkan buat mendukung penegakan aturan pada Indonesia.
LPSK tidak boleh secara tegas mematuhi undang-undang yang mengatur LPSK (UU No. 13 Tahun 2006) pada menjalankan tugas & fungsinya. Seluruh jajaran LPSK wajib mempunyai kemampuan berinovasi & diskresi pada memahami & memaknai undang-undang sebagai akibatnya kekurangan yang terdapat bisa diprediksi menggunakan baik.
Tentu saja, ini dibutuhkan supaya fitur Perlindungan Saksi bisa berfungsi menggunakan baik. Pertama-tama, seluruh angkatan LPSK mempunyai pemahaman & profesionalisme yang tinggi terhadap forum ini & tidak akan pernah memperbaiki rakyat & lingkungan menggunakan sendirinya, termasuk upaya buat melaksanakan amandemen undang-undang.
Referensi
Jayadi, A., 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Sanksi. El-Iqtishady Volume 2 Nomor 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H