Perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji Kepada seseorang lain atau dimana dua Orang itu saling berjanji untuk Melaksanakan sesuatu hal. (pasal 1313 kuhper)
Sedangkan Hukum perjanjian dalam bisnis adalah kerangka hukum yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan pembatalan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Ini mencakup segala sesuatu mulai dari kontrak jual-beli hingga perjanjian sewa-menyewa, kemitraan bisnis, dan perjanjian kerja sama lainnya.
Mengapa Perjanjian dari suatu Hukum Bisnis Penting?
1. Menetapkan Kewajiban dan Hak masing-masing pihak.
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis dilindungi oleh Hukum.
3. Mengatur Risiko dari suatu pihak ke pihak yang lain.
4. Semua Pihak Kepentingan Bisnis bertindak sesuai dengan kebutuhan Bisnis.
Syarat Sahnya Perjanjian (pasal 1320 KUHPper):
1. Kesepakatan kedua belah pihak.
2. Kecakapan kedua belah pihak.
3. Sesuatu hal yang tertentu.
4. Sebab yang halal (UU, ketertiban umum, kesusilaan).
Hapusnya Perjanjian Hukum Bisnis:
1. Pembayaran.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan konsignasi atau penitipan.
3. Novasi.
4. Kompensasi.
5. Percampuran Hutang.
6. Penghapusan Hutang.
7. Lenyapnya barang yang menjadi hutang.
8. Hapusnya perjanjian karena lapau waktu.
Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam Perjanjian pada suatu Hukum Bisnis:
1. Debitur sama sekali tidak penuhi perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi.
3. Debitur keliru / atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Kesimpulan dari Perjanjian dalam hukum bisnis adalah fondasi yang penting untuk membangun hubungan yang kuat antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis. Dengan memahami pentingnya perjanjian, pihak-pihak dapat menetapkan hak dan kewajiban masing-masing dengan jelas, dilindungi oleh hukum, mengatur risiko, dan menegakkan kepentingan bisnis.
Namun, penting untuk diingat bahwa perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sah, seperti kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Selain itu, ada beberapa cara di mana perjanjian hukum bisnis dapat dihapuskan, seperti melalui pembayaran, novasi, kompensasi, atau lenyapnya barang yang menjadi hutang. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, pihak-pihak dapat menyusun perjanjian bisnis yang efektif dan membangun fondasi yang kokoh untuk keberhasilan bisnis mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H