1 Oktober diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila sesuai Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Penetapan ini mengacu pada peristiwa yang terjadi di 2 tahun sebelum Keppres itu dikeluarkan. Menurut pendapat populer, penamaan Kesaktian Pancasila dilandasi oleh argumentasi bahwa peristiwa yang mengindikasi upaya mengganti ideologi Pancasila nyatanya tidak terwujud karena menemui kegagalan. Kegagalan yang dijumpai disebabkan soliditas dan daya dukung masyarakat terhadap penerapan nilai Pancasila. Ketidaksesuaian nilai perjuangan komunisme yang menghalalkan tindak kekerasan dengan menyasar kepada tokoh vital, menjadi bukti bahwa komunisme anti kritik dan menghabisi lawan -- lawannya.
Dalam perjalanan waktu, setelah pelarangan ajaran komunisme berkembang di Indonesia, masyarakat populer dengan penggunaan istilah "bahaya laten". Penggunaan istilah ini memiliki arti bahaya yang tidak disadari dan masih menyimpan kemampuan untuk muncul sewaktu -- waktu dan berpengaruh buruk pada ideologi bangsa.
Perkembangan zaman menunjukkan bahwa bahaya dan ancaman terhadap ideologi bukanlah monopoli dari ideologi komunisme, namun banyak hal yang juga jauh berbahaya selain paham - paham atau ideologi lain.
Perkembangan teknologi dalam berbagai aspek tentunya merupakan oase dari ketidaktahuan menjadi pengalaman belajar dan tahu. Dari kesukaran menjadi kemudahan. Hal ini jika tidak diiringi dengan kondisi dan rasa tanggung jawab akan menimbulkan bahaya laten juga. Teknologi internet yang mulai berkembang pesat di era 2000 an, tentunya bak oase dari keterbatasan yang ada.
Dunia pendidikan mungkin adalah dunia yang mengalami tantangan terbesar dari pesatnya perkembangan teknologi. Fenomena -- fenomena pengambilan video/ gambar tanpa izin, terdistraksinya fokus peserta didik dalam pembelajaran karena gadget, grup -- grup komunitas terlarang yang dapat memprovokasi terjadinya bullying bahkan tawuran, penggunaan gadget untuk bermain games secara online, maraknya perekaman konten pribadi, kebanggaan yang tidak pada tempatnya (misal, melakukan penyerangan yang menimbulkan korban/ perekaman aktivitas yang melanggar norma kesusilaan, perjudian dan lain -- lainnnya). Belum lagi, kemudahan -- kemudahan penggunaan aplikasi berbasis artificial intelegence (AI) yang memberikan kemudahan dalam
Tentunya hal ini dapat diidentifikasi sebagai bahaya yang tengah dihadapkan pada wajah bangsa Indonesia saat ini. Kemudahan yang melenakan, akan menciptakan atmosfer kemalasan dan rendahnya motivasi belajar, apalagi jika lembaga penyelenggara pendidikan tersebut memberikan ruang untuk membawa gadget dan proses pembelajarannya juga didukung penggunaan internet sebagai sumber belajarnya.
Pernyataan UNESCO dikutip dari laman detiknews.com (https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6846095/unesco-anjurkan-larangan-pakai-hp-di-sekolah-ini-pertimbangannya) memberikan evaluasi dan pertimbangan terkait penggunaan gadget sebagai berikut :
- Penggunaan HP dan komputer saat belajar berisiko membuat siswa terlibat dalam kegiatan yang justru tidak ada hubungan dengan pembelajaran. Sementara itu, butuh 20 menit bagi siswa untuk dapat kembali fokus ke pelajaran.
- Manfaat pembelajaran juga berisiko hilang tanpa kehadiran guru yang berkualifikasi untuk menunjang pembelajaran dengan menggunakan teknologi. Sedangkan teknologi seharusnya digunakan untuk mendukung tujuan bersama pendidikan berkualitas untuk semua.
- Menyoroti kurangnya pengaturan dan regulasi yang sesuai terkait penggunaan teknologi dalam pendidikan. Pasalnya, penggunaan teknologi dirasa sudah menggantikan interaksi manusia.
Dari kondisi yang disebutkan di atas, tentunya bahaya laten masa kini bukanlah lagi tentang dominasi dan ilfitrasi ideologi, namun justru di dominasi oleh pengaruh teknologi dalam sendi -- sendi kehidupan terutama dalam aktivitas pembelajaran di sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H