Menjalani profesi sebagai auditor lebih dari 25 tahun menjadikan saya memiliki pandangan atas fungsi audit utamanya internal audit karena saya adalah auditor di lingkungan organisasi pemerintah.
Fungsi internal audit merupakan bagian dari fungsi manajemen pengendalian yang mana pusat pengendalian dipegang oleh Top Manajemen. Adanya internal audit dikarenakan kebutuhan akan kepastian bahwa semua tahapan proses di semua level manajemen berjalan sesuai dengan tujuan dan indikator yang ditetapkan oleh Top Manajemen. Pemenuhan akan kepastian bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan keinginan atau tujuan organisasi tidak dapat terpenuhi bila proses pengendalian hanya dilakukan oleh Manajemen Puncak karena luas dan panjangnya rentang kendali. Oleh karena itu diperlukan instrumen atau alat yang dapat mewakili mata dan telinga manajemen puncak untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dapat dicapai dengan meminimalkan segala risiko dan gejala yang muncul yang dapat menghambat pencapaian tujuan.
Karena sifatnya merupakan bagian dari organisasi, maka internal audit berfungsi pencegahan dan perbaikan yang segera agar proses pencapaian tujuan organisasi dapat berjalan sesuai dengan rencana. Rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan internal audit adalah rekomendasi yang memperbaiki dan membangun agar semua proses di dalam organisasi dapat mendukung pencapaian tujuan. Adalah bukan merupakan fungsi internal audit bila di dalamnya ada "penindakan" atau "pemidanaan" atas para operator yang menjalankan proses. Namun tampaknya di organisasi-organisasi internal audit pemerintah mulai bergeser dan melakukan tugas penindakan dan berujung pada pemidanaan di pengadilan atas kekeliruan dalam menjalankan proses, padahal ranah penindakan dan pemidanaan adalah ranah penegakkan hukum.
Pemidanaan atau penghukuman yang sudah banyak dilakukan ternyata tidak berpengaruh pada pencapaian tujuan organisasi atau bahkan tidak menghilangkan penyakit atau yang dianggap salah di dalam proses. Saya sering kali menyampaikan bila banyak orang melakukan kesalahan dalam satu tahapan proses dan kesalahan itu berulang-ulang maka penyakit atau kesalahan bukan berada pada faktor manusia tetapi ada pada standar proses yang harus diperbaiki, sepanjang standar prosesnya tidak diperbaiki siapa pun orang yang ditempatkan pada tahap proses dimaksud akan berbuat kesalahan yang sama. Oleh karena itu tugas dan fungsi internal audit adalah dapat mendeteksi gangguan proses dan menemukan akar masalahnya. Boleh jadi kasus-kasus pidana korupsi yang tidak habis-habis dan terus terjadi bukan merupakan kesalahan faktor personal manusia tetapi merupakan kesalahan sistem yang dibangun.
Oleh karena itu saya tidak sepakat di lingkungan internal audit ada sub bagian yang namanya audit investigasi, karena hal itu secara tugas dan fungsi serta filosofis bukan merupakan bagian dari sistem pengendalian internal. Buang jauh-jauh audit investigasi karena menyebabkan proses menjadi tidak produktif dan menghambat pencapaian tujuan organisasi, yang menyebabkan orang lupa dengan substansi tujuan organisasi dan lebih sibuk dengan urusan administrasi belaka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H