Lihat ke Halaman Asli

Tri Sukmono Joko PBS

Tenaga Pengajar, Sekretaris Pada Yayasan Lentera Dikdaktika Gantari

Status Badan Layanan Umum sebagai Alternatif Kebuntuan Dana di Sekolah

Diperbarui: 18 September 2024   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Pribadi

Pada tulisan saya tanggal 2 Mei 2024 yang berjudul Dilematis Pengelolaan Pembiayaan di Satuan Pendidikan, telah dibicarakan bagaimana sulitnya sekolah menggali dana untuk memenuhi kebutuhan operasional, ada peluang pengumpulan dana dengan melalui Komite Sekolah dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tidak serta merta peraturan menteri ini menjadi solusi malah sering kali menjadi bumerang bagi sekolah yang mana pihak pengelola sekolah menjadi tersangka tindak pidana pungutan liar, yang sebenarnya hal itu hanya bersifat teknis saja di mana sekolah secara teknis administrasi ikut membantu komite karena ketidakmampuan komite dalam mengelola administrasi. 

Dampaknya banyak kepala sekolah menjadi tersangka dan dijatuhi hukuman, mulai dari hukuman disiplin sampai dengan hukuman pidana, tentu hal ini sangat memprihatinkan, karena para pengelola sekolah ini berbuat demikian tidak lain penyebab utamanya adalah ketidakmampuan pemerintah memenuhi kebutuhan dana operasional sehingga sekolah harus berupaya mencari sumber dana lain.

Untuk tingkat pendidikan tinggi kekurangan dana operasional telah mendapatkan jalan pemecahan dengan menjadikan lembaga pendidikan tinggi sebagai Badan Layanan Umum milik pemerintah. Karena sifatnya Badan Layanan, maka tata cara pengelolaannya lebih mendekati tata kelola lembaga usaha, meskipun non profit. Tetapi dengan menjadi Badan Layanan Umum, lembaga pendidikan menjadi lebih leluasa untuk mencari sumber dana di samping tetap mendapatkan anggaran untuk operasional dari pemerintah. 

Dengan membentuk Badan Layanan Umum, lembaga pendidikan bisa membuat unit usaha yang keuntungannya dapat digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan lembaga. Selain dari unit usaha, Lembaga Pendidikan yang telah berstatus Badan Layanan Umum dapat menghimpun dana dari peserta didik berupa tarif biaya pendidikan yang disepakati oleh penyusun anggaran lembaga dengan komite atau Dewan Pendidikan. 

Dengan berstatus Badan Layanan Umum, maka hubungan lembaga pendidikan  tidak sekedar hubungan antara pendidik dan peserta didik, tetapi juga hubungan antara produsen jasa dan pelanggan jasa, oleh karena itu boleh jadi tarif atas biaya pendidikan yang dikenakan bisa berdasarkan banyaknya permintaan atau minat atas program pendidikan yang ditawarkan, bila banyak peminatnya tarif harganya akan naik dan bila peminatnya sedikit maka tarif harganya akan turun.

Ada beberapa daerah yang telah menetapkan sekolah sebagai Badan Layanan Umum Milik Daerah, dan ini sebagai upaya mengatasi kebuntuan atas sulitnya mencari sumber dana bagi operasional lembaga pendidikan. Karena berstatus sebagai badan layanan umum, maka aturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Dasar bahwa lembaga pendidikan dapat dibentuk menjadi Badan Layanan Umum, terdapat pada Pasal 6 ayat (1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan jenis pelayanan umum berupa:

a. penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya

Dari ayat di atas, maka perlakuan yang harus dibentuk oleh Pemerintah Daerah terhadap lembaga pendidikan yang akan dibentuk menjadi Badan Layanan Umum, yakni dengan menjadi lembaga pendidikan bersangkutan sebagai satuan kerja unit pelaksana yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan. 

Karena dibentuk menjadi Badan Layanan Umum, maka akan ada perubahan struktur organisasi, karena dalam Badan Layanan Umum, diperlukan pengembangan struktur organisasi dengan adanya Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Internal, Penjaminan Mutu Internal, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Pengelola SDM, Bagian Akademik, dan Bagian Kesiswaan dan struktur lainnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline