Lihat ke Halaman Asli

Tri Sukmono Joko PBS

Tenaga Pengajar, Sekretaris Pada Yayasan Lentera Dikdaktika Gantari

Banyaknya Pengangguran dan Kemiskinan adalah Tanggungjawab Negara

Diperbarui: 30 Juni 2024   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berdasarkan sila ke lima dari Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka negara Indonesia seharusnya menganut azas Kolektivisme, yakni azas yang mementingkan kesejahteraan bersama. Dalam masyarakat-masyarakat tradisional Indonesia dari sejak sebelum negara ini terlepas dari penjajahan, masyarakat Indonesia adalah masyarakat kolektivisme, segala kekayaan alam, hutan, air, udara, dan sebagainya tidak dimiliki oleh orang per orang atau sekelompok orang. Semua kekayaan alam menjadi milik bersama dan diolah untuk kesejateraan bersama. Pada masyarakat tradisional tidak dikenal kepemilikan pribadi yang ada adalah kepemilikan kolektif. Di masyarakat suku-suku asli Indonesia yang ada adalah tanah-tanah adat yang dikelola ditinggali secara bersama-sama.

Cara kehidupan yang kolektivisme itu dituangkan oleh para pendiri negara Indonesia dengan memasukannya di dalam sila-sila dari Pancasila. Berbicara sila ke 5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka negara atau pemerintah harus mengelola sumber-sumber daya alam dan digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat. Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya di negara ini tidak boleh ada kemiskinan dan pengangguran. Negara harus dapat menjamin bahwa setiap warganya memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan, negara punya kewajiban memelihara orang-orang miskin yang jompo yang sudah tidak bisa lagi bekerja. Adanya konflik di masyarakat seperti parkir liar, pungli, kejahatan-kejahatan adalah merupakan bukti bahwa negara tidak dapat memenuhi kewajibannya menyediakan lapangan kerja yang layak, sehingga rakyat harus mencari sendiri dengan susah payah lapangan kerja.

Meskipun negara punya kewajiban menjamin tidak ada warganya yang miskin dan menganggur, negara juga bertanggungjawab untuk melakukan paksaan atas warga negara yang sebenarnya mampu bekerja namun lebih memilih bermalas-malasan seperti menjadi pengemis, warga yang pemalas harus dipaksa dan dilatih agar mampu bekerja.  Negara juga harus menjamin tidak ada lagi kejahatan-kejahatan seperti perampokan, pencurian, pemerasan, dan penipuan, karena kejahatan-kejahatan itu ada dan semakin banyak adalah cerminan bahwa negara telah lalai menjalankan kewajibannya dalam mensejahterakan warganya.

Sila kelima dari Pancasila ini juga mengandung pengertian negara harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan warganya ketika kebutuhan itu tidak bisa dicapai atau harganya mahal, maka negara mendirikan perusahaan milik negara agar kebutuhan-kebutuhan rakyat itu bisa terpenuhi, dan negara dalam mengelola perusahaan milik negara tidak boleh mengambil untung dari warga negaranya, negara harus memberikan harga yang termurah namun produknya berkualitas. Jalan-jalan tol yang dibangun seharusnya mampu mensejahterakan wargannya dan negara tidak boleh memberikan tarif yang mahal, dibeberapa negara yang menganut faham koletivisme sarana jalan tol, kesehatan, pendidikan semuanya ditanggung oleh  negara.

Bila kondisi negara tidak mampu melaksanakan sila ke lima dari Pancasila, berarti pemerintahan yang mengelola negara telah gagal atau tidak mampu menjalankan kewajibannya, maka Rakyat sebagai pemegang kekuasaan seharusnya meminta kembali mandat yang diberikan kepada para pengelola negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline