Konflik Reforma Agraria dalam Pembangunan
Pertanian di Indonesia
Trista Ningsih 201510301001
Program Studi Ilmu Tanah
Fakultas Pertanian Universitas Jember
tristaningsih@gmail.com
Ketimpangaan Masalah Lahan di Sektor Agraria
Sistem kepemilikan tanah merupakan faktor yang sangat menentukan arah pembangunan bangsa. Eratnya keterkaitan lahan dengan kegiatan pertanian menyebabkan upaya perbaikan kesejahteraan petani tidak cukup hanya melalui perbaikan teknologi dan kelembagaan yang terkait dengan proses produksi, perbaikan akses petani terhadap lahan akan banyak menentukan keberhasilan upaya perbaikan kehidupan masyarakat pedesaan secara keseluruhan. Sebagai negara berkembang, Indonesia masih mengalami persoalan serius berkaitan dengan sistem kepemilikan tanah yang ditunjukkan oleh koefisien gini kepemilikan tanah yang terus naik dari tahun ke tahun.
Dengan demikian, reforma agraria adalah kebutuhan mendesak yang mesti segera dilakukan. Pelaku penggerak reforma agraria mesti dipelopori oleh aliansi kelas pekerja yang berwawasan nasional dan terorganisir, yakni buruh industri (buruh) dan petani. Aliansi kelas pekerja seperti ini akan berdampak pada lebih cepat terealisasinya reforma agraria dan pembangunan bangsa Indonesia yang lebih maju, adil dan merata. Namun, reforma agraria mesti juga didukung oleh sektor-sektor lain agar dapat berjalan dinamis.
Tujuan Pokok Penerapan Reforma Agraria di Indonesia
Menurut Pasal 1 Ayat (1) Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang dimaksud dengan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tujuan dari reforma agraria sendiri adalah: