Lihat ke Halaman Asli

Tris Detik

Wartawan

Ada APK Caleg Terpasang di Pagar SD di Patikraja, Banyumas

Diperbarui: 25 Januari 2024   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: tris

BANYUMAS - Meski sudah diregulasikan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK), namun masih saja ada timses Caleg yang nekat dan bandel memasang APK di lokasi yang dilarang.

Seperti terlihat di pagar depan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Sidabowa Korwilcam Dindik Patikraja Kabupaten Banyumas, sejumlah baliho caleg nekat dipasang dan diikat di pagar SD tersebut. 

Terpantau hingga Kamis siang 25 Januari 2024, ada 3 baliho terpasang persis di depan SDN 1 Sidabowa, yakni baliho bergambar Caleg DPRD Banyumas atas nama Yoyo dari Partai Ummat, Wastam Caleg DPR RI Partai Demokrat dan Tossy Arianto Caleg DPR RI dari PKS.

Kemudian di sisi kanan pagar sekolah tersebut juga dijumpai baliho bergambar seorang Caleg DPRD Banyumas atas nama Maryatin dari Partai Demokrat serta seorang Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah atas nama Syarifah Mulyana dari PKS. Di sisi kiri terpasang lagi baliho atas nama Wastam 

Kepala SDN 1 Sidabowo Kusworo didampingi Amir Mualim saat dihubungi mengaku tidak tahu kapan baliho caleg itu dipasang dan diikat di pagar sekolah. 

"Sudah sebulan lebih baliho itu dipasang disitu dan mestinya pihak yang berwenang (Panwas, red) menertibkan APK tersebut, " ujar Amir.

Anggota Panwaslu Kecamatan Patikraja Imam Sujito,SH mengatakan pihaknya pada Sabtu 20 Januari 2024 kemarin sudah menertibkan APK yang melanggar. 

"Ada 137 APK yang diturunkan dan kita simpan di sekretariat. Bisa diambil dan dipasang lagi oleh timses maupun parpol dengan syarat dipasang di lokasi yang ditentukan dan tidak melanggar, " katanya

Terkait adanya baliho Caleg yang terpasang di lokasi yang dilarang dan baru terpantau sekarang, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengurus parpol dan timses peserta pemilu dan pengawas desa yang bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti 

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilu diatur oleh Peraturan KPU No.15 Tahun 2023. Lokasi yang dilarang mencakup fasilitas pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline