Seperti yang kita tahu koperasi sudah sangat jarang digunakan saat ini, bisa dikatakan sudah termakan usia. Namun, koperasi juga memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia lho, dengan adanya prinsip kekeluargaan dan gotong royong, koperasi menjadi soko guru dalam memajukan ekonomi Indonesia. jadi, keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh UU, walaupun praktiknya tidak lagi maju seperti badan usaha lainnya.
Nah jadi disini penulis akan memberikan penjelasan tentang koperasi mulai dari definisi koperasi, prinsip koperasi, dan lain sebagainya.
A. Definisi Koperasi
Penjelasan koperasi selalu mengalami perkembangan sejalan dengan perubahan zaman. Moh Hatta sebagai bapak koperasi indonesia mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Dengan adanya semangat tolong meolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan seorang buat semua dan semua buat orang atau disebut Auto Aktivitas Golongan, yang terdiri atas solidaritas , jujur, dan individualitas.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 bahwa keprasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekluargaan.
Nah berdasarkan pendapat diatas jadi dapat penulis simpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang didalamnya terdapat beberapa perkumpulan orang dengan prinsip kekeluargaan dan gotong rotong .
B. Aliran Koperasi
Aliran koperasi ada 3 diantaranya aliran yardsttick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran ini mengatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk bisa mengimbangi, menetralisirkan dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
2. Aliran Sosialis