Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Modal Kerja dalam Syari'ah

Diperbarui: 9 April 2023   19:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perusahaan atau pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sangat memerlukan modal kerja yang digunakan sebagai penunjang kegiatan operasional mereka. Dengan adanya modal kerja pelaku usaha dapat memaksimalkan hasil peroduksi dan penjualan sehingga sangat menentukan pencapaian profitabilitas. Maka dari itu, pelaku usaha sangat  perlu memahami kebijakan serta manajemen modal kerja yang efektif dan efisien untuk menopang tujuan usaha mereka. Dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai modal kerja dalam perspektif syariah.

Bagaimana konsep modal kerja yang sesuai dengan syariah?

Secara bahasa harta atau modal dikenal dengan al-amal atau al-amwal. Sedangkan menurut istilah harta atau modal adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan sebagai kebutuhan bisnis, pinjaman, hibah, ataupun konsumsi. Menurut Sudjana dan Berlian modal kerja merupakan kelompok dari aktiva lancar yang dapat digunakan sebagai investasi yang dapat berputar untuk digunakan sebagai pelaksanaan suatu usaha.  

Penggunaan modal kerja salam konsep ekonomi Islam yaitu modal harus terus berkembang agar sirkulasi uang tidak terhenti, karena jika modal atau uang itu terhenti maka uang tersebut tidak mendatangkan manfaat bagi orang lain. Jika modal tersebut diinvestasikan dan digunakan sebagai pelaksanaan bisnis maka uang tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain misalnya penyerapan tenaga kerja (membuka lapangan pekerjaan).

Penggunaan modal kerja dalam praktek perusahaan dapat dilakukan dengan cara: 1) pengeluaran untuk upah, gaji, serta biaya operasional, 2)pengeluaran pembelian bahan baku, 3)menutupi kerugian penjualan surat berharga, 4) pembelian aktiva tetap.

Adapun manfaat dari adanya manajemen modal kerja antara lain: 1) memenuhi profitabilitas perusahaan, 2) dapat memenuhi kewajiban, 3) memperoleh tambahan dana, 4)meningkatkan penjualan dan laba, 5) meningkatkan penggunaan aktiva lancar, 6) melindungin dari terjadinya krisis modal.

Apa saja komponen dan jenis-jenis modal kerja?

Menurut A.W. Taylor jenis modal kerja antara lain:

Modal kerja permanen : merupakan modal kerja yang harus selalu ada dalam perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya seperti modal kerja primer, dan modal kerja normal.

Modal kerja variabel : merupakan modal kerja yang jumlahnya selalu berubah sesuai dengan keadaan perusahaan seperti modal kerja musiman dan modal kerja siklus.

Modal kerja darurat : merupakan modal kerja yang dibutuhkan saat terjadi hal diluar kendali perusahaan.           

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline