Lihat ke Halaman Asli

Try Raharjo

Orang Republik

Polisi Virtual dan Hukuman Keras untuk Pelanggar UU ITE

Diperbarui: 15 Maret 2021   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi oleh Joshua Aragon. | Unsplash.com

Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memberikan keleluasaan kepada warga negara untuk menggunakan fasilitas internet. Beberapa negara seperti Korea Utara, Arab Saudi, Vietnam, Tiongkok, dan Pakistan sangat membatasi dan bahkan memblokir sejumlah aplikasi media sosial. Sementara di sini semua orang dapat berbagi informasi apapun melalui perangkat teknologi informasi seperti telepon genggam yang memang praktis dan mudah digunakan.

Di sini pemerintah Indonesia tidak melarang penggunaan aneka jenis aplikasi media sosial untuk berbagai macam keperluan, sepanjang tidak melanggar ketertiban dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Pengembangan aplikasi perizinan yang menjadi terobosan besar Presiden Joko Widodo disusun untuk mempermudah kesempatan berusaha dan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI berupa mempermudah bisnis penyelenggaraan sistem elektronik, sejak memperoleh izin kemudian pengoperasian dan selanjutnya memantau evaluasi pengendaliannya.

Hal tersebut juga salah satu kontribusi pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja di tengah masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan perizinan dan investasi dalam rangka meningkatkan kemajuan di bidang teknologi dan mendukung proses digitalisasi bisnis khususnya di sektor usaha mikro kecil dan menengah.

Manfaat media sosial

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari penggunaan media sosial untuk warga masyarakat di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Media sosial sebagai perekat hubungan persaudaraan.

Kita bisa tetap menjaga hubungan persaudaraan dan persahabatan dengan saling menyapa dan berbagi informasi di antara sesama anggota keluarga, kerabat, di antara komunitas, dan rekan bisnis dengan menggunakan media sosial.

Pada masa pandemi seperti saat ini, ketika anjuran menjaga protokol kesehatan sangat ketat diberlakukan, manfaat media sosial sangat terasa untuk kegiatan masyarakat agar tetap dapat terhubung berkomunikasi. Hal ini jelas bermanfaat pula dalam rangka merawat dan menjaga persatuan dan kesatuan.

2. Media sosial sebagai pendukung kegiatan tugas, pekerjaan, bisnis dan aktivitas belajar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline