Rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau RUU sidiknas mengintegrasikan dan juga mencabut 3 undang-undang terkait sistem pendidikan diindonesia salah satu poin penting dalam RUU Sidiknas adalah perluasan mengenai wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun.
perluasan program wajib belajar 13 tahun meliputi 10 tahun pendidikan dasar yaitu,satu tahun prasekolah 6 tahun tingkat sekolah dasar SD, 3 tahun tingkat SMP, 3 tahun tingkat SMA/SMK. Kepala badan standar kurikulum dan assement kemendikbudristek Anindito Aditomo menyebutkan wacana perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin akses pemdidikan bagi semua warga negara tanpa membedakan latar belakang. Secara besar, cara kedua pemerintah membuka sekolah ekolah baru dan kelas kelas baru atau pemerintah membri subsidi pada satuan pendidikan swasta yang sudah membrikan layanan atau kombinasi keduanya,ujar Anindito Aditomo
perlunya menekankan peningkatan partisiasi dan akses pendidikan bagi anak indonesia sebaiknya diperbaiki oleh pemerintah melalui perbaiakan kualitas dan kapasitas guru. Hal ini berupaya untuk bisa dilakukan dengan program pelatihan dan perbaikan kesejahteraan karena guru adalah bagian penting dalam sistem pendidikan. Selain itu, ada point perubahan lain dalam RUU sisdiknas diantaranya: pendanaan wajib belajar penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan mobilitas pelajar pesantren kesatuan pendidikan formal dan perubbahan status pendidikan pancasila menjadi mata pelajaran wajib dari jenjang pendidikan dasar hingga jenjang menengah atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H