Lihat ke Halaman Asli

Triokta Viona

menulis,mengkritik dan menganalisa dengan baik

Polemik Desentralisasi Kontemporer di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 29 Oktober 2021   13:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Desentralisasi di Indonesia saat ini masih menjadi pusat perhatian publik. Desentralisasi adalah peristiwa dahulunya yang kembali muncul dari keperluan guna mengatasi peningkatan administrasi, kompleksitas keuangan dan demokratisasi dalam yuridiksi politik tertentu. 

Sistem desentralisasi yang diterapkan saat ini telah dibeerlakukan sejak munculnya era reformasi dimana merupakan salah satu bentuk penolakan dari sistem sentralisasi yang gagal dari berbagai aspek yang dimilikinya guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

Desentralisasi mendefenisikan fungsinya sebagai peningkatan pembangunan kesejahteraan suatu negara. Akan tetapi juga terdapat berbagai pengaruh yang justru menjadi penghalang dalam proses desentralisasi yang akan memperbaiki sistem demokrasi yaitu seperti pengaruh politik dan ekonomi yang berbeda, namun juga akan memiliki presentasi mendekati pada negara yang menghadapi kenyataan yang berbeda atau kewenangan dan sebab akibat yang berbeda pula. 

Fakta politik hari ini mengisahkan hubungan antara desentralisasi dengan demokrasi yang masih berkonflik. Beberapa studi menyatakan tentang penelitiannya pada negara maju dan negara berkembang bahwa dengan diberlakukannya undang-undang desentralisasi sudah menyokong pelaksanaan akuntabilitas, akan tetapi juga menjadi peluang atau kesempatan bagi oknum-oknum praktik penyalahgunaan kekuasaan. 

Desentralisasi lebih cenderung mewujudkan distribusi serta kesempatan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana korupsi, kemudian selain itu Indonesia sebagai negara dengan kesatuan NKRI musti memahami bagaimana niat baik guna mengembalikan dominasi pemerintahan pusat serta meletakkan kebijakan moratorium guna mengembangkan dan pemekaran daerah yang tidak konsisten dan condong menjadi politics as usual. 

Disamping itu juga muncul ide atau gagasan utama dibalik kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan peningkatan pelayanan publik dan demokratisasi di tingkat lokal, akan tetapi justru tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Desentralisasi di Indonesia telah menjadi azas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diterima secara universal dengan bermacam bentuk pengaplikasiannya di setiap negara yang menggunakannya. 

Sesuai dengan realitanya bahwa tidak seluruh urusan pemerintahan mampu diselenggarakan secara sentralisasi, mengingat kembali bagaimana kondisi geografis, kompleksitas perkembangan masyarakat, serta kemajukan struktur sosial dan budaya lokal dan adanya tuntutan demokratisasi didalam peneyelenggaraan pemerintahan tersebut. 

Desentralisasi ini mempunyai tujuan dimana ia dapat diklasifikasikan ke dalam 2 bentuk variabel yaitu yang pertama peningkatan dalam efisiensi dan efektivitas penyelengaraan pemerintahan tersebut dengan pendekatan model efisiensi struktural atau structural efficiency model. 

Sedangkan yang kedua ialah peningkatan terhadap partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan dengan menggunakan model partisipasi atau participatory model.

Polemik desentralisasi kontemporer di Indonesia masih dikatakan belum lah kokoh, karena sistem kinerja otonomi daerah yang masih belum maksimal dalam mengatur kebijakan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline