Lihat ke Halaman Asli

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Demokrasi merupakan pemerintahan yang berorientasi dasar kepada kepentingan rakyat. Pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai basis espitemologis kekuasaan, sehingga tidak ada kekuasaan tanpa kehadiran rakyat Indonesia. Rakyat yang menentukan kenapa kekuasaan itu ada, beroperasi dan memiliki legitimasi.1

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is government from the people, by the people and for the people). Sebuah nalar yang cukup baik, meletakan rakyat dalam tiga spektrum yang bersamaan dan semuanya meletakan tumpuan pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.2

Asumsi demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang paling cocok dengan umat manusia telah diterima oleh banyak kalangan. Karena salah satu faktor penting dari sistem ini adalah memposisikan individu sebagai instrumen tunggal yang bebas, merdeka, dan sebagai subjek. Individu adalah merupakan manifest dari wisdom yang bertindak secara sadar, tidak diarahkan, tidak dimobilisasi apalagi dibayar. Itu adalah hakikat utama demokrasi.3

Konsepsi demokrasi selalu menempatkan rakyat pada posisi yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan, walaupun pada tataran implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Karena berbagai

1 Sarifuddin Sudding, Perselingkuhan Hukum dan Politik Dalam Negara Demokrasi, Rangkang Education, Yogyakarta, 2014, halaman 17

2 Ibid halaman 18 3 Ibid

varian implementasi demokrasi tersebut, maka di dalam literatur kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan lain sebagainya.4

Karena rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu negara demokrasi, maka sudah seharusnya pemerintah atau penyelenggara negara (termasuk badan-badan penyelenggara Pemilu) mengedepankan hak-hak rakyat yang fundamental termasuk hak setiap rakyat ketika berpartisipasi memberikan suara dalam pemilihan umum.

Jika mengacu kepada konstitusi Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945), maka kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.5 Artinya, sekalipun kekuasaan rakyat tersebut ditegaskan memiliki legitimasi terkuat, tetapi dalam pelaksanaannya harus dijalankan menurut Undang-Undang Dasar atau konstitusi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline