Lihat ke Halaman Asli

Tri Handayani Murti

Fresh Graduate, Bachelor of Economics

Ganti "Untung" Pemerintah untuk UMKM Lewat PP 27 Tahun 2017

Diperbarui: 19 Agustus 2022   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UMKM  Indonesia memiliki potensi yang luar biasa, bahkan berperan sangat penting bagi perekonomian. UMKM berkontribusi kurang lebih 57% terhadap PDB Indonesia dengan 117 juta tenaga kerja atau sekitar 97% dari total tenaga kerja Indonesia. 

Selain itu, UMKM Indonesia juga mendominasi unit usaha di Indonesia dengan jumlah 64,2 juta unit atau 99% dari total unit usaha di Indonesia. Meski kadang dipandang sebelah mata, UMKM ternyata menjadi tonggak dasar ekonomi Indonesia.

Sayangnya, dari jumlah UMKM tersebut, hampir seluruhnya masih didominasi oleh usaha mikro. Dari tahun ke tahun, proporsi jumlah usaha mikro dan kecil terus mendominasi. Ini menunjukkan adanya stagnasi dari UMKM yang ada di Indonesia, yang tidak kunjung naik kelas dari waktu ke waktu. 

Selain itu, UMKM juga memiliki masalah dan tantangan antara lain; keterbatasan tenaga kerja terampil,  sulitnya mengakses pembiayaan, ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas produksi yg diharapkan, hingga mesin yang out of date.

Disisi lain, pemerintah terus berupaya menaikkan kelas UMKM untuk terus bertumbuh, tak terkecuali dengan jalan integrasi. Integrasi yang dimaksud ialah menghubungkan UMKM dengan industri menengah maupun besar. 

Salah satu komitmen pemerintah dalam pengembangan UMKM ialah dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian No. 27/MIND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan / atau Peralatan.

Secara  program restrukturisasi ini diselenggarakan dalam bentuk pemberian potongan harga pembelian mesin dan / atau peralatan industri dan dilakukan dengan cara penggantian (reimburse) dari sebagian harga pembelian pembelian mesin dan / atau peralatan industri. 

Potongan maksimal yang bisa diperoleh oleh IKM/UMKM yaitu 30%  untuk pembelian mesin dan / atau peralatan industri dari dalam negeri dan 25% untuk pembelian mesin dan / atau peralatan industri dari luar negeri. Sementara nilai penggantian yang bisa diperoleh IKM/UMKM yaitu antara Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun anggaran.

Tidak hanya industri otomotif, beberapa industri lainnya juga bisa mendapatkan keuntungan ini, seperti industri makanan, industri minuman, industri tekstil, industri pakaian jadi, industri kulit, barang kulit dan alas kaki.

Kemudahan ini tentunya membawa angin segar bagi UMKM, untuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline