Lihat ke Halaman Asli

Jangan Sampai Terulang Kesalahan dalam Menetapkan TSK Pada Pengadaan Excavator di DLH Pemkot Bekasi

Diperbarui: 3 Juli 2023   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Gambar Advokat Jenny)

Kota Bekasi_Mata-Pers-Indonesia -- Diketahui bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi dalam kegiatan pengadaan excavator merupakan oknum Pejabat berinisial DN.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH dari kantor SYS and Partner LAW FIRM kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

"Sosok wanita tersebut sudah dikenal  dan mengaku sebagai menantu mantan Kajari Kota Bekasi dan juga banyak disebut dikalangan Aparat Pemerintah Kota Bekasi adalah "pemain" dalam setiap kegiatan dan salah satunya pada pengadaan excavator yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," tegas Jeni.

Sesuai Surat panggilan kali ini kepada yang bersangkutan, sambung Jeni, DN kembali di periksa oleh pihak Penyidik Kejari Kota Bekasi untuk dilakukan Penyidikan awal, dan patut diduga serta kemungkinan besar bila terdapat 2 alat bukti dan terbukti ada fakta selama pemeriksaan maka akan ada penetapan TSK. Sebagaimana Perpres 12 Tahun 2021 menyebutkan bahwa salah satu tugas PPTK adalah melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dalam rangka pengambilan keputusan terkait dengan pengeluaran beban belanja Daerah.

"Dan tugas tersebut menjadi tanggung jawab DN sebagai PPTK dalam kegiatan pengadaan Excavator dan hasil informasi dari beberapa kalangan di internal Pemkot Bekasi yang tidak mau disebut namanya bahwa DN adalah yang ikut merencanakan pengadaan barang excavator tersebut," ungkap Jeni.

Jeni menambahkan, perlu diketahui bahwa oknum PPTK yang bernama DN ini sebelum duduk menjabat pada Dinas LH adalah Kasubag pada Bagian ULP Setda Kota Bekasi dan sebelumnya ia Pejabat pada Dinas BMSDA.

"Kami berharap bahwa Penyidik pada Kejari Kota Bekasi tidak main-main lagi dalam menetapkan seseorang menjadi TSK, jangan sampai kasus Kandang Kambing terjadi lagi pada kasus pengadaan Excavator tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada kasus Kandang Kambing Sultan PPK yang menjadi tumbal dan korban kali ini pada pengadaan Excavator jangan sampai PA yang menjadi korban dan tumbal. Dan harapan kita tidak boleh ada lagi dugaan tukar guling kasus di Bekasi Raya ini," imbuh Jeni mengakhiri.

Sementara itu, pihak Kejari sendiri menegaskan bahwa saat ini masih memasuki tahap Penyidikan awal. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih terus melakukan proses penydikan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.

Sayang, Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Yudi saat ingin dikonfirmasi awak media dikantor barunya diwilayah Rawalumbu dirinya menolak bertemu dengan alasan sedang mengikuti acara Diklat.

Begitu pun pihak DN, saat ditemui di ruang kerjanya dikatakan tidak ada dan pergi dari pagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline