Lihat ke Halaman Asli

Polda Sumsel Menjadi Terbaik Kedua dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri

Diperbarui: 30 Maret 2023   15:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Mata Pers Indonesia

Palembang//Mata Pers Indonesia - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi terbaik kedua dalam nominasi pengunaan produk dalam negeri, dari seluruh Polda yang ada di Indonesia.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2023).

"Kita mengentahui kalau menjadi yang terbaik kedua saat Rakernis di Jogjakarta," ujarnya.

Selain itu juga dalam Rakernis yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Penggunaan Produk Dalam negeri (P3DN) untuk kegiatan baik pengadaan maupun belanja Satker dapat memperhatikan poin dan unsur produk dalam negeri.

"Untuk itu kita siap mendukung kebijakan itu  untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri guna pengadaan barang kebutuhan tersebut, hal ini sangat sejalan dengan program pemerintah dengan tidak memilih membeli barang-barang impor," katanya.

Untuk itu pihaknya telah melakukan rapat Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Polda Sumsel pada Rabu (29/3) di ruang rapat biro logistik lantai 6 gedung Presisi Mapolda Sumsel.

"Kegiatan rapat yang kita gelar itu tidak lain, untuk memberikan gambaran tentang SOP pelaksanaan tugas khususnya pada bidang pengadaan barang/jasa, di lingkungan Satker dan Satwil di jajaran Polda Sumsel," bebernya.

Juga untuk mekanismenya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tujuannya sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa pedoman bagi pengemban fungsi Logistik di lingkungan Polda Sumsel maupun ke wilayahan dalam pelaksanaan tugas.

Sehingga memiliki standar dan keseragaman untuk tercapainya prinsip pelayanan secara profesional, sesuai kebutuhan, pengawasan, transparan, akuntabel dengan tidak mengabaikan aspek keamanan (security), serta tertib administrasi.

Untuk hasil yang dicapai dari pengembangan dan implementasi SPSE Pasca diberlakukannya Perpres RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa, yakni sebagaimana arahan Presiden RI terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar K/L/Pemda meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, porsi UMK dan Koperasi, serta percepat penyerapan APBN/APBD

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline