Tidak dapat dipungkiri, bahwa saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang masih kekurangan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU), walaupun fasilitas PJU ini merupakan fasilitas publik yang seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, namun pada kenyataannya tidak demikian.
Hanya di kota-kota besar dan tingkat kecamatan yang banyak menikmati fasilitas publik ini, sedangkan masyarakat di pedesaan sangat kurang.
Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia nomor PM 27 tahun 2018 tentang alat penerangan jalan, menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas, perlu diatur Peraturan Menteri Perhubungan mengenai alat penerangan jalan.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DAMPAK NEGATIF
1. Adanya tindakan kriminal.
2. Jarak pandang pengemudi terbatas.
Lokasi JL. Gabeng Raya Jangli RT06 RW03, Jatingaleh, Candisari, Jangli, Kota Semarang
PERAN SERTA
Peran serta yang kami lakukan dalam kegiatan ini, antara lain:
- Penyampaian informasi berupa sosialiasi kepada masyarakat, RT, RW, bahwa ditempat service learning yang kami lakukan memang diperlukan penerangan karena kondisi jalan yang cukup sepi khusunya pada malam hari.
- Pemberian saran, usulan, ataupun solusi tentang bagaimana cara untuk memberikan penerangan jalan yang memadai.