Busur panah merupakan alat yang digunakan untuk melepaskan anak panah. Bentuknya melengkung dan di kedua ujungnya terikat tali busur.
Memanah merupakan salah satu olahraga yang tentu sangat dianjurkan Oleh Rasulullah SAW, selain itu memanah juga memiliki kaitan erat dengan peradaban Islam.
Pada masa Rasulullah SAW serta khulafaur rasyidin, panah dan memanah merupakan sarana penting untuk berperang, (berperang yang penulis maksud disini adalah berperang dijalan Allah (Jihad)). Keahlian memanah masa itu merupakan pengaruh besar bagi kaum muslimin untuk memetik kemenangan di medan perang.
Hadis panah memanah:
Ditulis oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al 'Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu'jam Al Ausath (2093), dari jalan Hatim bin Laits, "dari Hatim bin Laits Al Jauhari, berkata: Yahya bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abu 'Awwanah menuturkan kepada kami, dari Abdul Malik bin 'Umair, dari Mush'ab bin Sa'ad, dari ayahnya (Sa'ad bin Abi Waqqash radhiallahu'anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: 'hendaknya kalian latihan menembak karena itu mainan yang paling bagus bagi kalian'"
Lalu mengapa panah memanah saat ini disalahgunakan?
Kita bisa membuka pandangan kita sedikit lebih luas, bahwa akhir - akhir ini banyak sekali kasus pembusuran yang dilakukan oleh orang - orang tidak bertanggung jawab atau Orang Tak Dikenal. Kejadiannya, pun tidak jarang dilakukan pada malam hari.
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian dan pihak keamanan sempat melakukan penangkapan pada beberapa orang yang diduga pelaku dari pembusuran tersebut , tersangka dibekuk karena didapati ada sejumlah busur di sakunya.
Motif pembusuran tersebut belum diketahui pasti apa penyebabnya namun akan terus diselidiki. Lain dari itu, usia sebagian pelaku yang berhasil di bekuk masih terbilang di bawah umur yakni 15 - 17 tahun namun tidak jarang juga pelaku lainnya usia 20 tahunnan.
Hadis lain :"..Innamal a'maluhu binniyat.." yakni segala amal perbuatan itu tergantung dari niatnya. panah memanah itu baik jika digunakan untuk yang baik-baik, akan tetapi jika digunakan ke jalan yang salah dalam hal ini mendzolimi orang lain, maka panah - memanah itu akan menjadi mudharat baginya.
Sumber lain: @kendariinfo