Lihat ke Halaman Asli

Segampang Itukah Menembak Warga Sipil?

Diperbarui: 5 November 2015   01:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="foto dari roda2blog.com"][/caption]

Mungkin beberapa teman sudah mengetahui berita mengenai penembakan oleh oknum anggota TNI AD kepada warga sipil, di daerah Cibinong, Bogor. Berita ini cukup mengejutkan di tengah isu adanya peraturan presiden (perpres) yang akan dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo tentang perluasan kewenangan TNI untuk ikut serta mengawasi keamanan nasional.

Terlepas dari pro dan kontra mengenai perpres tersebut, setidaknya menurut undang-undang no 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI sebagai alat negara memiliki fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Selain itu juga berfungsi sebagai  penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud, serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Selain fungsi tersebut, TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dariancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kejadian penembakan ini berawal dari kejadian serempetan antara mobil yang dikendarai oknum serda YH dan sepeda motor yang dikendarai oleh Marsim alias Japra. Serda YH kemudian mengejar Marsim, ketika tiba di depan pom bensin jalan Mayor Oking, Serda YH diduga mengeluarkan senjata dan menembak korban Marsim dari jarak dekat, bahkan menurut beberapa media online yang saya baca, korban luka tembak di dahi, yang artinya serda YH menodongkan pistolnya langsung ke dahi korban.


Berdasarkan kejadian ini, TNI harusnya lebih ketat mengawasi Anggota-anggotanya terutama yang membawa senjata, apalagi negara dalam kondisi damai, seharusnya tidak segampang itu anggota TNI yang tidak berperang, latihan, atau dalam operasi (dinas) membawa senjata api.


Serda YH pada saat kejadian diketahui tidak sedang bertugas, karena dalam kendaraan ada teman wanita dari serda YH, padahal dalam aturan perundang-undangan tidak semua anggota TNI diperbolehkan membawa senjata api, hanya perwira yang boleh membawa senjata api keluar markas.

Semoga dengan kejadian ini, Anggota-anggota TNI yang lain menjadi sadar bahwa senjata Api tidak boleh dibawa sembarangan apalagi digunakan sembarangan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline